Angka penyebaran COVID-19 masih sangat sulit ditekan. Penambahan jumlah penderita yang positif terkena virus ini terus meningkat setiap harinya berdasarkan laporan satuan tugas penanganan COVID-19. Beberapa wilayah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah pun masih menyandang status zona merah.

Begitu sulit menjaga jarak di dalam lingkungan sekitar kita. Lebih sulit lagi melakukannya di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan, sehingga upaya pencegahan paling penting yang dapat dilakukan adalah menjaga pola bersih hidup dan sehat dengan melakukan cuci tangan secara rutin dan memakai masker.

Pada 1-3 Desember 2020, sebanyak tujuh lembaga pemasyarakatan, tiga rumah tahanan, ditambah pula Divisi Pemasyarakatan di Kantor Wilayah Kemenkumham di DIY dan Jateng memperoleh beberapa paket pencegahan COVID-19, seperti cairan disinfektan dan penyemprotnya, sabun batangan, termometer jarak jauh, hand sanitizer, masker medis dan kain, sarung tangan, serta poster-poster informasi yang terkait. Kedua provinsi menjadi provinsi ke-12 dan 13 yang menerima distribusi serupa. Sebelumnya, ICRC telah melakukan distribusi bantuan pencegahan COVID-19 ke 93 rutan dan lapas yang tersebar di 11 provinsi di Indonesia.

Didampingi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), serta dengan dukungan KOICA (Korean International Cooperations Agency), ICRC secara langsung menyerahterimakan barang-barang langsung kepada sejumlah rutan dan lapas di kedua provinsi ini. Daisuke Shibasaki, Regional Adviser for Humanitarian and Multilateral Affairs di ICRC Indonesia yang juga turut serta dalam perjalanan distribusi ini berharap perlengkapan pencegahan ini dapat mendukung upaya yang telah berlangsung sangat baik di dalam tempat-tempat pemasyarakatan, sehingga dapat mencegah penyebaran COVID-19.

Sebelum melakukan distribusi, pada 30 Desember ICRC dan KOICA menyampaikan maksud kunjungan dan distribusi kepada Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, dalam pertemuan di kantornya di Balai Kota Yogyakarta. Haryadi menjelaskan bahwa pencegahan COVID-19 harus terus dilakukan, yakni dengan tekun menerapkan protokol yang berlaku. Namun, ia menegaskan, lebih dari itu, penanganan dan pemulihan ekonomi di kotanya juga menjadi prioritas – mengingat banyaknya usaha pemenuhan ekonomi sosial masyarakat yang porak poranda akibat pandemi.

Namira Puspandari, Petugas Kerjasama ICRC dengan Lembaga Pemasyarakatan menjelaskan kepada masyarakat dalam bincang singkat dengan FitRadio Semarang pada tanggal 6 Desember lalu tentang aktivitas distribusi bantuan ini. Namira menambahkan bahwa ICRC juga aktif mendiseminasikan proses pemulasaran jenazah berdasarkan protokol COVID-19 di beberapa wilayah di Indonesia melalui media webinar.

Selain ke tempat-tempat penahanan, ICRC juga mengerahkan tim lain untuk melakukan distribusi bantuan ke 13 pesantren, satu seminari, dan satu sekolah tinggi di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta.

Dalam perjalanan ini, ICRC juga sempat bertemu dan berdiskusi pula dengan Palang Merah Indonesia (PMI) perwakilan provinsi di DI Yogyakarta dan Jawa Tengah, yang menjadi mitra penting ICRC di Indonesia, terutama saat ini dalam respon terhadap wabah COVID-19.