Pernyataan Presiden ICRC Peter Maurer

Jenewa (ICRC) – Kita menyaksikan krisis kemanusiaan yang menghancurkan terjadi di Ukraina. ICRC mengingatkan pihak-pihak yang bertikai untuk memenuhi kewajiban hukum mereka untuk menghindari bertambahnya penderitaan dan kehilangan nyawa di kalangan penduduk sipil.

Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan Pertama berlaku sepenuhnya dalam konflik bersenjata internasional yang terjadi di Ukraina.

Oleh karena itu, pihak-pihak yang bertikai harus menghormati seperangkat aturan yang telah menjadi komitmen mereka untuk melindungi orang-orang selama konflik. Ini artinya mengecualikan penduduk sipil dari operasi militer. Mereka juga harus segera memberi jalan yang aman bagi orang-orang yang melarikan diri dari pertempuran.

Untuk meringankan penderitaan dan melindungi penduduk, ICRC bertekad untuk mewujudkan di Ukraina mandat yang diberikan negara-negara di dunia kepada kami tujuh dekade lalu dalam Konvensi Jenewa. Pekerjaan itu harus difasilitasi sekarang – ketika pertempuran memicu kebutuhan kemanusiaan yang besar – bukan ditunda hingga gencatan senjata di masa depan bisa dimungkinkan. Para bertikai memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pekerjaan itu bahkan ketika konflik sedang berkecamuk.

 

Permintaan kami hari ini sangat mendesak. Tim ICRC menerima banyak telepon dari orang-orang yang sangat membutuhkan keselamatan.

Angka korban terus bertambah sementara fasilitas kesehatan berjuang untuk mengatasinya. Warga sipil yang tinggal di tempat penampungan bawah tanah memberi tahu kami bahwa mereka melarikan diri dari hujan peluru yang jatuh tepat di atas kepala mereka.

Mereka tidak punya pakaian ekstra, barang-barang persediaan atau obat-obatan yang mereka butuhkan. Mereka membutuhkan bantuan sekarang.

 

Saya tersentuh menyaksikan keberanian dan dedikasi yang luar biasa dari para sukarelawan kemanusiaan Palang Merah Ukraina. ICRC dan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional melakukan tanggap darurat di Ukraina dan negara-negara sekitarnya. Orang-orang kami siap dan bertekad untuk mengunjungi para tahanan, menghubungkan kembali keluarga yang terpisah, mendukung fasilitas kesehatan dan meningkatkan bantuan yang menyelamatkan nyawa yang telah disediakan.

Hampir 75 tahun yang lalu, negara-negara di dunia menyetujui prinsip dasar kemanusiaan selama konflik bersenjata. Hari ini, kami menyampaikan pengingat tentang apa saja aturan-aturan itu:

Hukum humaniter internasional dan pelindungan warga sipil

ICRC prihatin pertempuran di wilayah perkotaan menghadirkan risiko yang sangat besar bagi warga sipil.

Serangan terhadap warga sipil dan objek sipil, serangan tanpa pandang bulu dan serangan yang tidak proporsional adalah dilarang. Para pihak yang bertikai harus mengambil tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk menghindari atau meminimalisir kerugian sipil. Mereka harus melakukan segala daya upaya untuk menghindari penempatan sasaran militer di dalam atau di dekat kawasan berpenduduk padat dan melindungi warga sipil dari dampak serangan. Warga sipil harus diperbolehkan pergi untuk mengupayakan keselamatan mereka jika mereka ingin melakukannya.

Infrastruktur sipil

Sangat penting bahwa infrastruktur sipil, seperti rumah sakit, sekolah, fasilitas air dan listrik, dilindungi secara aktif dan tidak diserang, baik dengan cara kinetik atau melalui media siber. Penggunaan senjata yang tidak sah dan penggunaan senjata secara tidak sah adalah dilarang. Penggunaan senjata peledak berat di kawasan berpenduduk harus dihindari, karena kemungkinan besar akan menimbulkan dampak tidak pandang bulu.

Untuk melindungi warga sipil, kombatan harus membedakan diri mereka dari warga sipil dalam semua operasi militer dengan mengenakan lencana yang dapat diidentifikasi dan membawa senjata secara terbuka. Mereka harus menghormati hukum humaniter internasional.

Akses ke perawatan kesehatan, keselamatan pekerja medis, pemulangan jenazah

Yang sakit dan terluka harus dirawat, terlepas dari pihak siapa pun mereka. Pekerja medis, kendaraan medis, dan rumah sakit yang didedikasikan untuk pekerjaan kemanusiaan tidak boleh diserang. Pihak-pihak yang terlibat dalam konflik juga harus memfasilitasi pengambilan, identifikasi dan penanganan orang yang meninggal secara bermartabat dan memfasilitasi pemulangan jenazah atau tulang belulang mereka yang meninggal atas permintaan dari pihak mana mereka berasal; ICRC dapat bertindak sebagai perantara yang netral.

Orang-orang yang dilindungi, termasuk tawanan perang dan tahanan

Setiap pihak yang terlibat dalam konflik harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk bertanggung jawab atas orang-orang yang dilindungi yang berada dalam kekuasaannya – personil militer yang terluka, sakit dan meninggal, tawanan perang dan warga sipil yang dilindungi yang dicabut kebebasannya. Setiap pihak harus mengumpulkan, memusatkan dan mengirimkan informasi yang diperlukan ke pihak lain melalui Central Tracing Agency (Badan Penelusuran Pusat) ICRC yang bertindak sebagai perantara netral. Tawanan perang dan warga sipil yang ditahan harus diperlakukan secara bermartabat dan benar-benar dilindungi dari perlakuan buruk dan rasa ingin tahu publik termasuk gambar-gambar yang beredar secara terbuka di media sosial. Konvensi Jenewa 1949 memastikan akses ICRC ke para tahanan – baik tawanan perang maupun warga sipil.

 

Akses aman untuk pekerjaan kemanusiaan

Semua pihak dan semua negara harus memperbolehkan dan memfasilitasi kerja organisasi kemanusiaan yang imparsial, seperti Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Tugas kita adalah menyelamatkan nyawa. Sanksi dan tindakan-tindakan pembatasan lainnya harus dirancang agar memungkinkan tindakan kemanusiaan dapat dilakukan secara bebas.