6 Agustus diperingati sebagai “Hiroshima Day” karena pada hari tersebut di tahun 1945, sebuah bom atom berkekuatan nuklir dijatuhkan di Kota Hiroshima, Jepang. Namun, 1945 bukanlah terakhir kalinya senjata nuklir digunakan—baik untuk tujuan perang maupun sebatas uji coba. Berkenaan dengan tujuan senjata nuklir sebagai alat berperang, tulisan ini mencoba untuk mengupas ulang secara umum hubungan antara senjata nuklir dengan hukum yang berlaku pada saat perang atau konflik bersenjata, yakni hukum humaniter internasional.

Tentang penulis:
Christian Donny Putranto adalah Legal Adviser Delegasi Regional ICRC untuk Indonesia dan Timor-Leste.

File PDF untuk artikel ini dapat diunduh di sini.

Disclaimer: Tulisan adalah pendapat penulis dan tidak mewakili pandangan ICRC.