Abstrak:

Penggunaan “drone” telah berkembang secara eksponensial pada dekade terakhir, sehingga menimbulkan sejumlah isu hukum dan isu-isu lainnya. Secara internasional, utilisasi drone bersenjata oleh Negara-negara untuk penargetan ekstrateritorial terhadap orang-orang memantik perdebatan signifikan. Artikel ini berupaya menguraikan beberapa aspek kerangka hukum relevan, dengan fokus pada hukum internasional yang berlaku untuk serangan-serangan drone dalam situasi konflik bersenjata. Artikel ini secara singkat membahas jus ad bellum dan kemudian berkutat pada jus in bello, yang pada gilirannya membahas pertanyaan-pertanyaan terkait dengan manakala terjadi konflik bersenjata, apa saja aturan-aturan tentang penargetan, siapa yang boleh menjadi sasaran dan di mana orang tersebut dapat menjadi sasaran serangan.

Penulis:

Jelena Pejic adalah Penasihat Hukum Senior di Divisi Hukum Komite Internasional Palang Merah (ICRC) di Jenewa.

Kata kunci: drone, penargetan (targeting), penggunaan kekuatan mematikan, perilaku permusuhan, keikutsertaan langsung dalam permusuhan, klasifikasi konflik, KBNI ekstrateritorial, konflik bersenjata internasional, konflik bersenjata non-internasional, HHI, jus ad bellum, lingkup geografis, negara yang tidak ikut berperang, netralitas.

File PDF berbahasa Indonesia untuk artikel ini dapat diunduh di sini.

Dokumen asli (berbahasa Inggris) dapat diakses di website ICRC di link ini.