Perang dan efek destruktif adalah dua sisi mata uang. Tidak hanya objek militer yang sahih untuk menjadi target serangan, namun pula objek sipil, termasuk benda cagar budaya – pembakaran buku oleh Nazi, pengepungan Kota Tua Dubrovnik, hingga perusakan benda cagar budaya oleh ISIL.
Indonesia memiliki sejumlah besar benca cagar budaya yang tersebar di sepanjang wilayahnya. Dalam artikel ini, Muhammad Awfa, S.H. memaparkan tentang aturan internasional dan nasional Indonesia yang melindungi benda cagar budaya dalam hal terjadi konflik bersenjata. Lebih jauh lagi, mengenai apakah Indonesia sudah menikmati pelindungan komprehensif sebagaimana diatur di dalam Konvensi Den Haag 1954 dan kedua Protokolnya.
Tentang penulis:
Muhammad Awfa, S.H. adalah Staf Magang pada Departemen Hukum di Delegasi Regional ICRC untuk Indonesia dan Timor-Leste.
Silakan unduh artikel berjudul: Pelindungan Cagar Budaya pada Masa Konflik Bersenjata menurut Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Nasional Indonesia di sini.