Pada 2020, ICRC menghitung ada 614 kelompok bersenjata yang menjadi perhatian bagi operasi kemanusiaan organisasi ini di seluruh dunia. Sebagai bagian dari kerja kemanusiaan yang imparsial, ICRC memiliki kontak dengan sekitar tiga perempat dari kelompok-kelompok ini – terlepas dari negara di mana mereka beroperasi, ideologi mereka, agama, motivasi atau karakteristik lainnya.

ICRC baru-baru ini menerbitkan kertas posisi (position paper) yang menguraikan alasan utama interaksi organisasi ini dengan kelompok-kelompok bersenjata, dengan fokus pada kelompok bersenjata non-Negara (KBNN) yang merupakan pihak pada konflik bersenjata, dan beberapa tantangan interaksi tersebut. Dalam posting ini, Jelena Pejic, penasihat hukum senior ICRC, Irénée Herbet, Kepala Urusan Global & Kelompok Bersenjata Non-Negara, dan Tilman Rodenhäuser, penasihat hukum ICRC, menyoroti beberapa temuan dalam kertas posisi tersebut.

Alasan utama kami melakukannya sederhana saja: untuk memastikan bantuan dan perlindungan kemanusiaan bagi orang-orang yang terkena dampak konflik bersenjata dan situasi kekerasan lainnya, sesuai dengan mandat kami.

Interaksi kemanusiaan dengan kelompok-kelompok bersenjata – terutama dengan sekitar 100 KBNN yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai pihak pada konflik bersenjata non-internasional – telah lama menjadi ciri yang menegaskan kerja ICRC. Alasan utama kami melakukannya sederhana saja: untuk memastikan bantuan dan perlindungan kemanusiaan bagi orang-orang yang terkena dampak konflik bersenjata dan situasi kekerasan lainnya, sesuai dengan mandat kami. Ini termasuk menyediakan bantuan untuk mereka yang tinggal di daerah yang berada di bawah kendali kelompok-kelompok bersenjata, mendukung fasilitas medis yang merawat orang sakit dan terluka di daerah tersebut, atau meningkatkan pengetahuan kelompok tentang dan penghormatan mereka terhadap hukum yang berlaku.

Mengingat kehancuran dan penderitaan yang disebabkan oleh konflik bersenjata dan situasi kekerasan lainnya, dan diperburuk oleh perilaku yang bertentangan dengan hukum humaniter internasional (HHI) dan rezim hukum lainnya, interaksi kami dengan kelompok bersenjata adalah soal kebutuhan kemanusiaan.

Empat alasan interaksi ICRC dengan kelompok bersenjata

Interaksi dengan kelompok bersenjata, pertama dan terutama, merupakan prasyarat untuk akses aman ICRC ke penduduk dan mereka yang terdampak konflik bersenjata non-internasional (KBNI) atau situasi kekerasan lainnya. Kenyataan menyedihkan dari konflik bersenjata saat ini adalah bahwa terlalu sering, warga sipil secara langsung diserang dan dibunuh, rumah dan mata pencahariannya dihancurkan, orang menderita kelaparan dan kurang mendapatkan perawatan medis, dan anak-anak dibiarkan tanpa pendidikan dan direkrut menjadi pasukan tempur. Tahanan diperlakukan buruk, dan keluarga mengungsi atau tercerai berai, putus kontak satu sama lain dan dengan orang-orang tercinta. Kekerasan seksual sering terjadi. Daftarnya terus berlanjut.

Kami berinteraksi dengan semua pihak pada konflik bersenjata, termasuk KBNN, untuk mendapatkan akses ke penduduk sipil dan orang-orang yang berada di wilayah tempat kelompok-kelompok ini beroperasi atau memiliki kendali atasnya sehingga dapat memberikan perlindungan dan bantuan bagi masyarakat yang terkena dampak, sesuai dengan misi kemanusiaan kami.

Kedua, interaksi dengan semua pihak yang terlibat dalam konflik, termasuk KBNN, adalah satu-satunya cara untuk memastikan bahwa mereka memahami dan menerima ICRC sebagai organisasi kemanusiaan yang netral, independen, dan imparsial. Penerimaan ini adalah kunci untuk membuka akses ke penduduk dan orang yang tinggal di wilayah di bawah kendali KBNN, atau tempat mereka beroperasi. Sangatlah penting untuk mengizinkan staf kami beroperasi dengan aman. KBNN harus memahami siapa kami, apa yang kami lakukan, dan percaya bahwa tindakan kami membantu orang-orang yang terkena dampak konflik bersenjata semata-mata berdasarkan pada keprihatinan kemanusiaan. Kurangnya pemahaman, atau kesalahpahaman tentang pekerjaan kami, dapat menimbulkan konsekuensi langsung pada keselamatan dan keamanan staf kami.

Ketiga, interaksi tersebut merupakan prasyarat untuk mempromosikan hukum humaniter internasional dan kerangka hukum relevan lainnya sebagai cara untuk memastikan penghormatan terhadap hukum dan dengan demikian mencegah/mengurangi penderitaan para korban konflik bersenjata dan situasi kekerasan lainnya. Upaya kami untuk mendorong KBNN agar meningkatkan kepatuhan mereka terhadap hukum hanya dapat dilakukan melalui dialog pelindungan yang disesuaikan dan berkelanjutan dengan kelompok-kelompok tersebut dan mereka yang memiliki pengaruh terhadap kelompok tersebut.

Laporan ICRC tahun 2018 tentang Roots of Restraint in War mengidentifikasi berbagai sumber pengaruh terhadap perilaku KBNN. Mulai dari integrasi HHI ke dalam aturan dan sistem disipliner kelompok itu sendiri, hingga promosi norma-norma HHI melalui referensi ke kepercayaan lokal serta tradisi, adat istiadat dan praktik hukum lainnya yang merangkum norma-norma pengendalian diri yang sama, atau membantu menyampaikan rasa pengendalian diri tersebut melalui analogi kepada mereka. (Lihat di sini untuk contoh kerja ICRC tentang agama dan prinsip-prinsip kemanusiaan).

Interaksi netral dan konfidensial dengan KBNN dapat membuahkan hasil nyata.

Dan keempat, harus diingat bahwa ICRC adalah satu-satunya organisasi kemanusiaan imparsial yang secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 3 Kembar Konvensi-konvensi Jenewa 1949 sebagai contoh organisasi yang dapat menawarkan pelayanannya kepada para pihak dalam konflik bersenjata non-internasional, termasuk KBNN.

Rekam jejak hasil nyata yang sudah terbukti

Sejarah interaksi kami dengan pihak non-Negara pada konflik bersenjata menunjukkan bahwa interaksi netral dan konfidensial dengan KBNN dapat membuahkan hasil nyata.

Sebagai contoh, pada 2020, ICRC bertindak sebagai perantara netral antara otoritas Yaman dan Gerakan Ansarullah dalam pembebasan serentak atas lebih dari 1.000 tahanan di negara itu. Sementara ini adalah pembebasan tahanan serentak terbesar antar pihak-pihak yang berperang, operasi ini dibangun di atas kepercayaan yang kami peroleh dengan memfasilitasi pembebasan tahanan serupa di Yaman selama setahun menjelang pertukaran.

Meskipun skalanya luar biasa, operasi di Yaman bukan suatu pengecualian. ICRC secara berkala bertindak sebagai perantara netral dalam pembebasan warga sipil maupun anggota pasukan keamanan dan angkatan bersenjata yang ditahan oleh KBNN. Misalnya, selama beberapa dekade terakhir kami memfasilitasi pembebasan lebih dari 1.800 orang yang ditahan KBNN di Kolombia, termasuk 22 orang pada tahun 2020. Selain itu, selama lebih dari satu dekade kami telah mengunjungi tahanan (anggota Pasukan Keamanan Nasional Afghanistan) yang ditahan oleh Taliban di bagian barat Afghanistan. Kunjungan ke tahanan yang berada di tangan KBNN adalah bagian dari interaksi kami dengan semua pihak pada konflik bersenjata. Pada periode yang sama, kami melakukan kunjungan sistematis kepada orang-orang yang ditahan oleh pasukan Afghanistan, internasional, dan AS.

Meskipun kunjungan ke tahanan adalah ciri khas kerja ICRC, operasi pelindungan dan bantuan kami jauh lebih luas. Operasi ini meliputi dialog berkelanjutan dengan KBNN demi meningkatkan pemahaman dan implementasi aturan HHI, hingga pemberian bantuan kepada orang-orang yang tinggal di bawah kendali KBNN. Pemberian bantuan ini bisa beragam dan ditentukan oleh kebutuhan penduduk sipil. Dalam beberapa konteks, pemberian bantuan ini bisa berupa fasilitasi pembersihan bahan peledak peninggalan perang dan perataan kembali lahan pertanian yang rusak untuk membantu petani; dalam situasi lain, bisa berupa rehabilitasi dan dukungan infrastruktur medis di daerah di bawah kendali pasukan non-Negara. Operasi dan interaksi semacam itu sangat penting bagi 60 hingga 80 juta orang yang kami perkirakan hidup di bawah kendali eksklusif kelompok-kelompok bersenjata.

Situasi operasi yang semakin menantang

Interaksi langsung dengan KBNN dan akses ke wilayah tempat KBNN beroperasi memungkinkan kami untuk mempertahankan kedekatan dengan orang-orang yang terkena dampak oleh konflik. Namun, selama beberapa dekade terakhir, lingkungan operasional untuk organisasi seperti ICRC menjadi semakin kompleks. Dua tren perlu disebutkan secara khusus.

Tren pertama adalah berkembangbiaknya kelompok bersenjata selama dekade terakhir. Dalam beberapa konflik terbaru yang paling kompleks, para analis telah mengamati ratusan, kalau tidak ribuan, kelompok yang beroperasi dalam satu negara. Mengguritanya kelompok bersenjata, sifatnya yang beragam, dan cara operasi mereka yang beraneka ragam menambah kesulitan bagi organisasi kemanusiaan untuk beroperasi dengan aman. Sederhananya, bila menegosiasikan akses kemanusiaan yang aman dengan pimpinan KBNN yang terstruktur secara hierarkis yang mengendalikan suatu wilayah yang ditetapkan dengan jelas sudah merupakan tantangan, tugas ini menjadi jauh lebih kompleks ketika negosiasi kemanusiaan harus dilakukan dengan beberapa kelompok, aliansi kelompok, kelompok sempalan, dan kepemimpinan yang berubah-ubah. Setiap negosiasi butuh waktu dan memunculkan tantangan baru – mitra bicara mungkin tidak mengenal kami, mungkin tidak memahami mandat kami, dan mungkin, dalam beberapa kasus, tidak menerima pekerjaan kami.

Tren kedua ditandai dengan terus berkembangnya jaringan hukum dan langkah-langkah lain yang ditempuh oleh Negara untuk menangani KBNN yang ditetapkan sebagai ‘teroris’ dan/atau dimasukkan dalam daftar sanksi di tingkat internasional, regional, dan domestik. Tanpa diragukan lagi, Negara memiliki hak dan kewajiban untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan penduduk mereka. Namun, sekarang diakui bahwa perang melawan KBNN yang terlibat dalam terorisme dan/atau dianggap merupakan ancaman bagi perdamaian dan keamanan internasional dalam beberapa kasus memiliki dampak menyusutkan ruang bagi aksi kemanusiaan. Penyebutan KBNN sebagai ‘teroris’ atau ‘entitas terdaftar’ juga dapat menimbulkan risiko bagi mereka yang berinteraksi dengan kelompok tersebut – sekalipun demi alasan kemanusiaan – dengan potensi konsekuensi hukum dan lainnya yang berat. Kecuali tindakan kemanusiaan imparsial dikecualikan dari ruang lingkup langkah-langkah anti-terorisme dan mekanisme sanksi, kegiatan rutin ICRC – dan organisasi kemanusiaan lainnya – akan menghadapi risiko hambatan hukum dan operasional yang serius.

***

Interaksi kemanusiaan dengan KBNN yang menjadi pihak pada KBNI bukanlah hal baru. Interaksi demikian merupakan kegiatan yang sudah diperkirakan dalam Konvensi-konvensi Jenewa 1949 dan telah menjadi praktik ICRC yang sudah dikenal lebih lama lagi. Interaksi tersebut adalah kebutuhan kemanusiaan, dan jalur tindakan yang sangat diperlukan, yang harus diambil organisasi kemanusiaan imparsial demi membantu dan melindungi semua orang yang terkena dampak konflik bersenjata. Baik dengan membantu menghubungkan kembali kontak antara tentara pemerintah yang ditahan dengan orang yang mereka cintai, menyediakan makanan untuk penduduk yang membutuhkan, atau mendistribusikan vaksin kepada orang-orang yang berada di luar jangkauan otoritas Negara – hasil kemanusiaan dari interaksi semacam itu merupakan hal konkret dan harus didukung.