Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) dan Delegasi Regional ICRC untuk Indonesia dan Timor-Leste menyelenggarakan Diskusi Pakar dalam kerangka Kelompok Kerja Peperangan Laut (Naval Warfare Workstream) dari Global Initiative to Galvanise Political Commitment to International Humanitarian Law (Global IHL Initiative) di Jakarta, Indonesia, pada 5–6 Agustus 2026.

Para pakar nasional dan internasional serta pengamat yang mengikuti Diskusi Pakar ini secara luring.

Diskusi Pakar tersebut menghadirkan lebih dari 17 pakar nasional dan internasional untuk bertukar pandangan mengenai perlindungan lingkungan alam dalam konflik bersenjata di laut. Isu penting yang dibahas meliputi dampak peperangan laut terhadap lingkungan alam laut, hukum peperangan laut dan interaksinya dengan cabang-cabang hukum lainnya, serta langkah-langkah praktis yang dapat diambil oleh negara dalam perencanaan dan pelaksanaan operasi laut, termasuk setelah berakhirnya peperangan, misalnya melalui pembersihan ranjau dan penanggulangan pencemaran.

Wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Y.M. Duta Besar Arif Havas Oegroseno, menekankan pentingnya diskusi tersebut, khususnya bagi negara kepulauan seperti Indonesia dalam pidato kuncinya.

Dalam pidato kuncinya, Wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Y.M. Duta Besar Arif Havas Oegroseno, menekankan pentingnya diskusi tersebut, khususnya bagi negara kepulauan seperti Indonesia. Beliau menegaskan bahwa kerangka hukum yang mengatur lautan tetap berlaku pada saat konflik bersenjata serta menyoroti bahwa operasi angkatan laut dapat menimbulkan kerusakan lintas batas terhadap lingkungan laut yang bersifat serius dan berkepanjangan, sehingga secara langsung berdampak pada masyarakat pesisir. Mengingat Indonesia tidak dapat membatasi pelayaran melalui alur laut kepulauannya, kepatuhan terhadap kewajiban untuk memberikan perhatian yang sudah semestinya terhadap lingkungan laut menjadi semakin penting.

Co-chair Naval Warfare Workstream sekaligus Ketua Diskusi Pakar, Y.M. Duta Besar Ricky Suhendar, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu, menekankan kepentingan khusus Indonesia sebagai negara kepulauan untuk memastikan bahwa konflik bersenjata di laut tidak mengurangi hak-hak negara netral, negara pantai, dan negara kepulauan maupun melemahkan rezim hukum yang mengatur hak-hak navigasi dan zona maritim.

Dalam kapasitasnya sebagai co-chair Naval Warfare Workstream sekaligus Ketua Diskusi Pakar, Y.M. Duta Besar Ricky Suhendar, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu, menekankan kepentingan khusus Indonesia sebagai negara kepulauan untuk memastikan bahwa konflik bersenjata di laut tidak mengurangi hak-hak negara netral, negara pantai, dan negara kepulauan maupun melemahkan rezim hukum yang mengatur hak-hak navigasi dan zona maritim. Beliau juga menyoroti perlunya pedoman teknis yang lebih jelas mengenai perlakuan terhadap infrastruktur dengan fungsi ganda (dual-use infrastructure), termasuk kabel bawah laut dan pelabuhan, serta perlunya memperkuat perlindungan lingkungan laut yang menjadi penopang kehidupan masyarakat pesisir dan perekonomian maritim Indonesia. Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa upaya-upaya tersebut harus sejalan dengan UNCLOS 1982, hukum humaniter internasional, dan konvensi-konvensi internasional yang relevan di bidang lingkungan hidup.

Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Delegasi Regional ICRC untuk Indonesia dan Timor-Leste, Martin De Boer, menyampaikan bahwa peperangan laut tidak boleh dipandang sebagai medan konflik yang jauh dari kehidupan sehari-hari.

Dalam sambutannya, Kepala Delegasi Regional ICRC untuk Indonesia dan Timor-Leste, Martin De Boer, menyampaikan bahwa peperangan laut tidak boleh dipandang sebagai medan konflik yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Beliau menegaskan bahwa lautan merupakan elemen yang sangat penting bagi ketahanan pangan global, konektivitas digital, serta ekosistem laut yang menjadi penopang kehidupan masyarakat sipil dan keberlangsungan planet ini.

Sejalan dengan upaya untuk menghidupkan kembali dukungan politik global para pemimpin negara di seluruh dunia terhadap hukum humaniter internasional, Indonesia dan ICRC berharap diskusi-diskusi teknis dalam Naval Warfare Workstream ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konkret, praktis, dan dapat ditindaklanjuti, yang dapat diterapkan oleh para pihak dalam konflik bersenjata maupun oleh negara-negara pada umumnya, guna memperkuat penghormatan terhadap hukum internasional dalam situasi konflik bersenjata di laut, melindungi kemanusiaan, serta memitigasi dampak buruk konflik bersenjata di laut terhadap aspek kemanusiaan dan lingkungan.

Duta Besar Republik Arab Mesir untuk Republik Indonesia Y.M. Yasser Hassan Farag Elshemy menyampaikan sambutan penutup.

Diskusi Pakar ini merupakan kegiatan kedua yang diselenggarakan di Jakarta, setelah diskusi sebelumnya mengenai hukum humaniter internasional, hukum peperangan laut, dan penerapan Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS) pada masa perang yang dilaksanakan pada 6–7 Mei 2025. Diskusi ini juga melengkapi berbagai kegiatan dan konsultasi di tingkat negara dan pakar yang tengah berlangsung dalam kerangka Global IHL Initiative, khususnya Naval Warfare Workstream yang diketuai bersama oleh Republik Arab Mesir dan Republik Indonesia. Seluruh rangkaian proses ini akan bermuara pada Konferensi Tingkat Tinggi tentang Humanity in War (Kemanusiaan dalam Perang) yang akan diselenggarakan di Yordania pada 7 Desember 2026.