Agenda nomor 56: Debat umum mengenai tinjauan komprehensif atas seluruh pertanyaan mengenai operasi pemeliharaan perdamaian dalam segala aspek.

Pernyataan, 2 November 2018

Markas Besar PBB, New York

 Pernyataan yang disampaikan oleh Agnès Coutou, Penasihat bidang Pemeliharaan Perdamaian dan Pelindungan

Operasi Pemeliharaan Perdamaian (OPP) adalah instrumen paling nyata yang dimiliki PBB untuk mengimplementasikan mandat perdamaian dan keamanan. Selama 20 tahun terakhir, DK PBB telah mempercayakan operasi pemeliharaan perdamaian PBB dengan kewenangan untuk menggunakan kekuatan, bahkan kekuatan mematikan, untuk memastikan pelindungan bagi warga sipil, temasuk melalui tugas-tugas “stabilisasi” dan netralisasi ancaman keamanan. Postur tegas ini, faktanya, telah meningkatkan kemungkinan penerapan hukum humaniter internasional (HHI) bagi OPP dan kemungkinan penunjukan mereka sebagai pihak dalam sebuah konflik bersenjata. Komite Internasional Palang Merah (ICRC) beroperasi dalam wilayah yang sama, dengan mandat yang berlandaskan HHI untuk secara netral, imparsial, dan independen melindungi dan membantu para korban konflik bersenjata, serta menciptakan sebuah situasi yang kondusif untuk penghormatan HHI.

Pada momen penting yang terwujud dalam inisiatif “Aksi untuk Pemeliharaan Perdamaian” (“Action for Peacekeeping”), yang berfokus pada efisiensi dan akuntabilitas yang lebih besar, ICRC ingin berbagi empat pesan:

  1. Pertama: prinsip “tidak menyakiti” (do-no-harm) harus menjadi arahan utama dalam melindungi mereka yang berisiko.

Pelindungan Warga Sipil adalah hal terpenting dan utama dalam pemeliharaan perdamaian. Konsep mengenai warga sipil dalam konteks konflik bersenjata hari ini hal yang tengah dibicarakan dari sudut pandang hukum, operasional, dan kebijakan. Sebagai contoh, sejumlah operasi dilakukan dengan jarak yang amat dekat dengan warga sipil dan membedakan pejuang dan sumber ancaman dari populasi sipil semakin lama semakin sulit dan dapat mengakibatkan tindakan yang tidak layak terhadap komunitas yang terkait, atau diasimilasikan, dengan ancaman semacam itu. Ketika mereka menggunakan kekuatan, pemelihara perdamaian harus sepenuhnya memahami kerangka hukum yang berlaku untuk melindungi warga sipil, baik atas dasar norma-norma HHI atau hak asasi manusia. Operasi-operasi harus direncanakan secara demikian.

Bahkan ketika para pemelihara perdamaian tidak terlibat dalam permusuhan, mereka bisa dianggap sebagai ancaman dan dijadikan target langsung oleh pembawa senjata. Jarak yang dekat antara pemeliharaan perdamaian dengan populasi, meskipun sementara, dapat membuat orang-orang terekspos serangan balasan atau kerugian insidental. Risiko-risiko ini harus diperhitungkan dengan hati-hati. Ketika menyusun jaringan siaga komunitas, OPP harus memastikan bahwa komunitas dilibatkan dengan cara yang aman.

ICRC merekomendasikan agar sumber daya OPP difokuskan pada kegiatan, bersenjata atau tidak bersenjata, di mana para pemelihara perdamaian adalah satu-satunya yang mampu, atau yang terbaik ditempatkan, untuk memberi pelindungan bagi komunitas, misalnya pelindungan fisik. Baik organisasi-organisasi kemanusiaan atau hak asasi manusia tidak mampu memberikan pelindungan semacam ini. ICRC mengakui nilai penting spektrum aset sepenuhnya yang tersedia bagi pemelihara perdamaian, dan pentingnya aset non-militer dalam melindungi warga sipil. ICRC menyambut baik pendekatan non-senjata dalam melindungi warga sipil sebagai bagian integral dari mandat pelindungan terhadap penduduk sipil. Namun demikian, pendekatan-pendekatan tersebut tidak boleh dipandang sebagai sebuah pengganti, melainkan sebuah tindakan yang melengkapi intervensi bersenjata oleh pasukan pemelihara perdamaian untuk melindungi warga sipil. Pendekatan semacam itu harus tetap menjadi sebuah alat penting dalam toolbox pelindungan penduduk sipil.

  1. Kedua: Pelindungan layanan kesehatan oleh pemelihara perdamaian harus dianggap sebagai bagian penting dari mandat Pelindungan Warga Sipil.

Cara lain bagi OPP untuk melaksanakan mandat pelindungan warga sipil mereka dengan sukses adalah melalui penyediaan evakuasi medis bagi mereka yang terluka dan sakit tanpa diskriminasi. Atas dasar mandat pelindungan warga sipil, OPP PBB mungkin terikat pada kewajiban untuk memastikan perlakuan atau paling tidak akses bagi pelayanan kesehatan bagi mereka yang terluka dan sakit, sebagai salah satu karakter utama mandat pelindungan warga sipil. Resolusi Dewan Keamanan 2286 secara eksplisit mengakui bahwa OPP PBB dapat membantu berkontribusi pada lingkungan yang aman agar dapat memberikan bantuan medis, sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan. Resolusi 2286 secara spesifik mengantisipasi peran untuk misi pemeliharaan perdamaian dalam membina situasi yang kondusif untuk memberikan pelayanan kesehatan. Berkaitan dengan itu, pemelihara perdamaian dapat memberikan kontribusi positif pada perawatan kesehatan dengan mencari, mengumpulkan dan mengevakuasi mereka yang terluka dan sakit bahkan apabila mereka tidak dianggap sebagai pihak dalam konflik itu sendiri. Mereka dapat memastikan keamanan perimeter di sekitar fasilitas kesehatan yang petugasnya, perlengkapan, dan gedungnya berisiko mendapat serangan. Mereka juga dapat menahan diri untuk tidak mengganggu pelaksanaan pelayanan kesehatan melalui prosedur ketat ketika menggeledah fasilitas kesehatan untuk operasi penegakan hukum atau sebagai bagian dari tugas patroli mereka. Sebagai tambahan, pemelihara perdamaian dapat memfasilitasi akses bagi lembaga-lembaga kemanusiaan dan bahkan memberikan bantuan kesehatan langsung dalam beberapa situasi.

Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, para pemelihara perdamaian membutuhkan panduan yang jelas, kolaborasi dengan para aktor dan sumber daya kemanusiaan.

Staf ICRC dan para relawan Palang Merah/Bulan Sabit Merah memahami langsung besarnya korban akibat kegagalan melindungi tapi juga secara langsung mendapat manfaat dari atau menyaksikan intervensi pelindungan efektif dari pasukan pemelihara perdamaian dari Bangui hingga Bamako.

  1. Ketiga: menghormati dan memastikan penghormatan terhadap kerangka hukum yang berlaku merupakan hal yang esensial.

Negara-negara dan organisasi internasional seperti PBB diwajibkan untuk memastikan bahwa para pihak dalam konflik menaati hukum humaniter internasional. Menurut kewajiban ini, mereka harus mengambil langkah-langkah untuk mengembalikan para pihak dalam konflik kepada sikap menghormati hukum humaniter internasional, dengan menggunakan pengaruh mereka pada para pihak itu. Mereka berada dalam posisi unik untuk melakukan hal tersebut ketika mendukung perpanjangan wewenang Negara dan/atau sedang mendukung pasukan keamanan Negara dalam operasi ofensif mereka sendiri. Kebijakan Uji Tuntas Hak Asasi Manusia (Human Rights Due Diligence Policy) menawarkan suatu kerangka kerja yang lengkap untuk menerapkan uji tuntas dan pengaruh untuk mempengaruhi perilaku.

Benua Afrika telah menyaksikan meningkatnya koalisi keamanan sub-regional ad hoc sebagai suatu respons terhadap berbagai tantangan keamanan yang kompleks, termasuk ancaman tindakan teror. Di masa kemitraan yang meningkat antara PBB dan Uni Afrika, termasuk dalam penyelenggaraan keamanan bersama, Negara-negara dan organisasi internasional harus memastikan agar para tentara dan polisi dilatih, diperlengkapi, dan diinstruksikan dengan layak untuk memastikan kepatuhan dengan HHI. ICRC berkontribusi pada upaya ini: pada 2017 kami memberi pengarahan kepada lebih dari 25.000 pasukan perdamaian saat sesi pra-penugasan mengenai hukum humaniter internasional dan isu-isu penting lainnya yang relevan.

  1. Keempat: penahanan oleh misi pemeliharaan perdamaian adalah kenyataan yang harus diterima

Di banyak misi, pemelihara perdamaian PBB secara rutin menangkap, menahan, atau menyerahkan orang-orang kepada pihak berwenang di Negara tuan rumah. Meskipun itu adalah hal yang biasa dalam konflik bersenjata dan merupakan konsekuensi dari penggunaan kekuatan, penahanan tampaknya dianggap sebagai tindakan sementara dan akibatnya ditangani dengan cara reaktif. Penahanan jarang dijadikan arus utama (mainstreamed) dalam perencanaan operasi pemeliharaan perdamaian. Kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan penahanan masih kurang didanai dengan kapasitas terbatas dalam hal logistik, infrastruktur, dan sumber daya manusia terlatih. ICRC mengikuti dengan cermat upaya-upaya PBB untuk merevisi Prosedur Sementara Standar Operasi (Interim Standard Operating Procedures/SOP) tentang penahanan dan SOP lainnya yang dirancang untuk konteks spesifik demi memastikan kepatuhan dengan aturan internasional yang relevan, termasuk HHI apabila berlaku.

Kesimpulannya: berbagi wilayah operasi yang sama dengan OPP, ICRC berusaha untuk menjadi pendengar atau rekan yang dapat diandalkan berdasarkan kehadiran operasionalnya dan kedekatan dengan warga sipil terdampak dan pemegang senjata dari segala sisi. Para pemangku kepentingan dalam pemeliharaan perdamaian telah terlibat dengan ICRC dalam kolaborasi yang penuh hasil mengenai tinjauan atau perumusan kebijakan penting dan dokumen panduan seperti pelindungan warga sipil dalam Kajian Kebijakan Pemelihara Perdamaian dan Prinsip-prinsip Vancouver. Bersama dengan UNHCR, ICRC juga telah mempelopori kerja tentang panduan operasional untuk memelihara karakter sipil dan kemanusiaan dari tempat-tempat dan pemukiman-pemukiman dalam konflik bersenjata. Ini erat kaitannya dengan kenyataan yang dihadapi oleh pemangku kepentingan dalam pemeliharaan perdamaian. Yang terakhir dan paling penting, ICRC baru-baru ini menerbitkan sebuah laporan berjudul “Roots of Restraint in War” yang mengidentifikasi sumber-sumber pengaruh formal dan informal atas berbagai jenis angkatan bersenjata dan kelompok bersenjata, termasuk mereka yang menjadi satu dalam komunitas mereka. Kami berharap studi ini akan mendukung Negara-negara dan OPP untuk lebih baik dalam melaksanakan mandat mereka selama konflik bersenjata. ICRC selalu siap untuk terus berkolaborasi dengan semua inisiatif yang bertujuan meringankan penderitaan manusia selama konflik bersenjata dan situasi kekerasan.