Pernyataan oleh ICRC untuk Sidang Umum PBB ke-72, Komite Keempat, agenda ke-55. Debat umum mengenai tinjauan komprehensif atas pertanyaan utuh mengenai operasi pemeliharaan perdamaian dengan segala aspeknya.

Konflik bersenjata kontemporer semakin lama semakin sulit ditangani dan memiliki dampak yang merusak, khususnya bagi penduduk sipil. Mandat PBB telah meningkatkan cakupan, dengan misi-misi yang semakin dilibatkan dalam tugas stabilisasi dan, sesekali, beroperasi bersama pasukan-pasukan non-PBB untuk menumpas ancaman yang memancar dari kelompok bersenjata non-Negara. Di bawah mandat perlindungan yang makin besar, pemelihara perdamaian PBB memiliki tugas yang jelas untuk bertindak melindungi warga sipil. Tugas-tugas mereka mencakup evakuasi medis korban-korban luka, memastikan kamp-kamp penduduk sipil dilindungi, membantu kepolisian nasional, lembaga pemasyarakatan dan peradilan untuk menyebut sedikit aktivitas mereka yang multidimensional; mereka bahkan boleh meminta tindakan tegas. Namun demikian, sumber daya dan kapasitas untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut sering terbebani berlebihan. Tim-tim ICRC yang aktif di wilayah operasi yang sama sebagai pemelihara perdamaian dapat bersaksi atas aneka tantangan yang mereka hadapi.

Di sebuah momen menentukan bagi arsitektur perdamaian dan keamanan PBB, yang berorientasi pada pemeliharaan perdamaian yang lebih efektif, ICRC ingin berbagi tiga pesan.

Pertama: penghormatan dan memastikan penghormatan atas kerangka hukum yang sah adalah hal penting. Lingkungan yang kompleks tempat pasukan PBB beroperasi, meningkatkan kemungkinan mereka diminta untuk menggunakan kekuatan. Karenanya, penting agar pasukan PBB menaati semua aturan internasional yang relevan, termasuk hukum humaniter internasional bilamana hukum itu berlaku.

Negara-negara dan lembaga-lembaga internasional seperti PBB juga diminta untuk memastikan agar pihak-pihak yang berkonflik menaati hukum humaniter. Berdasarkan kewajiban ini, mereka harus mengambil langkah-langkah agar para pihak dalam konflik kembali pada sikap menghormati hukum humaniter, khususnya dengan menggunakan pengaruh mereka terhadap pihak-pihak tersebut.

Pada masa ketika kemitraan antara PBB dan Uni Afrika meningkat, kami menyerukan kepada organisasi-organisasi regional dan sub-regional untuk memperkuat penghormatan terhadap hukum hak asasi manusia dan humaniter internasional, sebagaimana berlaku.

Mandat-mandat perlindungan, yang mencerminkan kewajiban untuk memastikan penghormatan terhada hukum humaniter seharusnya, bagaimanapun, dipasangkan dengan sumber daya yang cukup. Kapasitas, pelatihan dan pendanaan harus berjalan beriringan apabila misi PBB akan melaksanakan tindakan-tindakan yang diharapkan dari mereka.

Kedua: penahanan oleh misi pemelihara perdamaian PBB adalah suatu kenyataan. Operasi pemeliharaan perdamaian yang tegas meningkatkan kemungkinan bahwa pemelihara perdamaian PBB mungkin harus menangkap, menahan dan menyerahkan individu kepada pihak berwenang di Negara tuan rumah. Dengan mempertimbangkan kenyataan ini, misi-misi pemeliharaan perdamaian PBB harus siap memenuhi kewajiban hukum mereka sehubungan dengan penahanan. Merka juga harus memiliki fasilitas yang dibutuhkan untuk memenuhi syarat-syarat penahanan sebagaimana disyaratkan  oleh hukum internasional. ICRC berada pada posisi yang menguntungkan untuk memahami berbagai tantangan operasional, legal dan kebijakan yang ditimbulkan oleh penahanan bagi misi-misi PBB. Kami mengunjungi para tahanan yang berada dalam tanggung jawab PBB, membicarakan rekomendasi-rekomendasi kami dan melakukan yang terbaik untuk menemukan solusi konkret bersama-sama. Namun demikian, kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan penahanan masih kurang mendapat dana dengan kapasitas yang terbatas dalam hal logistic, infrastruktur, dan sumber daya manusia yang terlatih. ICRC menyambut upaya PBB yang terus menerus untuk merevisi SOP sementara untuk penahanan dalam misi-misi pemeliharaan perdamaian PBB, yang diadopsi pada 2010, dan SOP lainnya yang disusun untuk konteks khusus. Kami mendorong peredaran SOP itu dan pelaksanaan secara penuh begitu diadopsi. Lebih lanjut, ketika misi PBB melakukan operasi penahanan, harus diberikan perhatian khusus akan prinsip non-refoulement, yaitu tidak memaksa pengungsi atau pencari suaka untuk kembali ke negara yang membuat mereka bisa dipersekusi. Dalam hal ini, kami menganggap bahwa kesepakatan transfer/pemindahan yang ditanda-tangani oleh misi PBB dengan Negara tuan rumah, yang bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak para tahanan yang diserahkan dijunjung tinggi, dapat menjadi alat esensial untuk memfasilitasi pemindahan yang sah ke pihak berwenang setempat.

Ketiga: Pendekatan berbeda untuk melindungi warga sipil harus dipadukan, tapi tidak dikaburkan, untuk mencapai hasil perlindungan terbaik yang mungkin.

Sementara memelihara identitas netral, independen, imparsial dan berperikemanusiaan, selama bertahun-tahun ICRC telah meningkatkan keterlibatannya dengan misi-misi pemeliharaan PBB. Kami telah mendiskusikan dengan para pemimpin misi-misi ini perihal analisa mereka tentang kerentanan masyarakat yang memiliki risiko untuk tujuan perencanaan operasional mereka. Karena kedekatan kami dengan masyarakat yang terdampak oleh konflik, kami telah mendorong misi PBB untuk mempertimbangkan pandangan orang yang dianggap berisiko dalam menyelenggarakan mandate perlindungan mereka. Kami telah menjadi dewan penasihat (sounding board) yang bisa diandalkan dan telah menyediakan uji realitas yang didasarkan pada kehadiran kami yang ekstensif di lapangan. Kami juga telah membantu Negara-negara yang menyumbang pasukan dan polisi dengan menyelenggarakan sesi pembekalan pra-keberangkatan tentang hukum humaniter internasional. Pada 2016, hingga 18.000 petugas perdamaian menerima sesi tersebut dari ICRC. ICRC berkomitmen untuk melakukan lebih banyak dan lebih baik.

Secara keseluruhan, keterlibatan ini positif, ditandai dengan kejujuran, pragmatisme, dan kenyataan. Tahun ini, untuk kedua kalinya, ICRC mengadakan meja bundar dengan berbagai peserta di Addis Ababa, yang bertujuan untuk mengatasi tantangan hukum dan operasional yang timbul dari misi perdamaian di Afrika. Pertukaran itu berbuah dan membantu meningkatkan pemahaman kita tentang tantangan bersama yang dihadapi.

Kita harus saling melengkapi upaya satu sama lain, saling melindungi peran, mandat dan kompetensi masing-masing, sambil mempertahankan ruang aman bagi organisasi kemanusiaan yang netral dan independen untuk membantu dan melindungi orang yang terdampak oleh konflik.

Berkaitan dengan hal ini, sebuah pembaharuan tentang Standar Profesional untuk Kerja Pelindungan ICRC akan diterbitkan pada 2018. Kami berharap agar standar yang direvisi ini akan menginformasikan dan memandu perkembangan dan penyelenggaraan strategi-strategi pelindungan warga sipil oleh misi-misi pemeliharaan perdamaian PBB. Dalam semangat ini, kami berharap untuk terus bekerja dengan semua misi-misi pemelihara perdamaian, negara-negara penyumbang pasukan dan polisi dan Sekretariat PBB untuk semakin memperkuat kerja sama membangun yang telah dijalin selama beberapa dekade terakhir.