Jenewa / Yerusalem (ICRC) – Ahmed Attoun, seorang anggota Dewan Legislatif Palestina, dipindahkan secara paksa ke Ramallah oleh pemerintah Israel pada tanggal 6 Desember lalu. Dia melancarkan aksi tinggal di gedung Komite Internasional Palang Merah (ICRC) di Yerusalem Timur sejak tanggal 1 Juli 2010 sampai akhirnya ia ditangkap tanggal 26 September 2011 lalu. Lihat berita sebelumnya.

Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional (HHI), Yerusalem Timur merupakan wilayah pendudukan, dan warga Palestina di Yerusalem Timur adalah orang-orang yang dilindungi menurut Konvensi Jenewa IV Pasal 4 tahun 1949. Pasal 49 Konvensi Jenewa IV melarang Israel, terlepas dari apapun alasannya, untuk memindahkan secara paksa warga Palestina dan ICRC meminta pemerintah Israel untuk membatalkan perintah pengusiran Ahmed Attoun.