Jenewa / Yerusalem (ICRC) – Sehubungan dengan penangkapan Ahmed Attoun, anggota Dewan Legislatif Palestina, di Yerusalem kemarin, Komite Internasional Palang Merah (ICRC) meminta pemerintah Israel untuk mematuhi kewajiban mereka berdasarkan Hukum Humaniter Internasional (HHI).

Ahmed Attoun bersama dengan anggota Dewan Legislatif Palestina lainnya, Mohammed Totah, dan mantan Menteri Urusan Yerusalem, Khaled Abu Arafeh, melakukan aksi tinggal di kantor ICRC di Yerusalem sejak 1 Juli 2010 lalu dalam rangka memprotes keputusan pemerintah Israel untuk mendeportasi mereka.

Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 melarang Israel, terlepas dari apapun tujuannya, untuk memindahkan warga Palestina secara paksa.

Berdasarkan hukum humaniter internasional (HHI), Yerusalem Timur merupakan daerah pendudukan/okupasi, dan penduduk Palestina yang bermukin di situ adalah orang-orang yang dilindungi berdasarkan Pasal 4 Konvensi Jenewa Keempat tentang Perlindungan Orang-orang Sipil di Waktu Perang.