Jenewa (ICRC) – Teknologi persenjataan baru dalam era peperangan modern, dampak kemanusiaan yang ditimbulkan dan pengaturannya berdasarkan hukum humaniter internasional akan menjadi topik utama dalam sebuah diskusi meja bundar di San Remo, Italia, yang diselenggarakan oleh Institut Internasional Hukum Humaniter Internasional dan Komite Internasional Palang Merah (ICRC) pada tanggal 08 s.d 10 September.

“Dunia teknologi baru bukanlah dunia virtual atau fiksi ilmiah. Dalam konflik bersenjata, teknologi-teknologi baru tersebut dapat menyebabkan kematian dan kerusakan yang sangat nyata,” kata Jakob Kellenberger, presiden ICRC. “Sangat penting untuk mengkaji isu-isu yang dipicu oleh perkembangan teknologi, mengevaluasi konsekuensi kemanusiaannya dan memastikan bahwa teknologi tersebut tidak dipergunakan secara prematur dalam kondisi dimana tidak ada jaminan penghormatan terhadap HHI.”

Teknologi cyber, sistem persenjataan yang dikendalikan dari jarak jauh, dan sistem persenjataan robot adalah sebagian dari beberapa teknologi persenjataan baru yang akan menjadi inti dari perdebatan. Apakah mungkin memastikan bahwa serangan melalui dunia maya dapat dikontrol dan tidak bersifat tanpa pandang bulu? Apa status mereka yang mengoperasikan pesawat-pesawat dari jarak ribuan mil jauhnya darimedanperang? Mampukah robot mengikuti prinsip pembedaan yang disyaratkan dalam hukum humaniter internasional?

Teknologi baru bisa memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap penduduk dan infrastruktur sipil, misalnya dengan mengambil langkah pencegahan yang lebih baik atau menggunakan tingkat presisi yang lebih akurat dalam melakukan serangan. Namun teknologi tersebut memiliki risiko. Pada akhirnya, kesesuaian teknologi tersebut dengan hukum humaniter internasional akan sangat tergantung pada penggunaan konkret yang menjadi tujuannya, dengan demikian para pihak atau individu yang terlibat dalam konflik yang mempergunakannya adalah yang bertanggung jawab.

Ada sedikit keraguan bahwa teknologi baru tersebut, seperti teknologi-teknologi baru sebelumnya, tengah mengubah lanskap perang. Dan sebagaimana dulu perang udara harus sesuai dengan kerangka hukum humaniter internasional yang ada ketika pertama kali dipergunakan pada abad ke-20, demikian juga halnya bahwa teknologi-teknologi baru abad ke-21 harus mematuhi aturan-aturan dasar terkait alat dan metode peperangan.