ICRC mulai bekerja di Indonesia sejak tahun 1942 ketika Jepang menduduki Indonesia. Usai kemerdekaan, ICRC terus hadir untuk memberikan bantuan kemanusiaan, termasuk obat-obatan melalui PMI. Keberadaan ICRC dipermanenkan oleh Pemerintah Indonesia tahun 1979. Kegiatan ICRC dititikberatkan pada promosi Hukum Humaniter Internasional (HHI) dan pengembangan kapasitas PMI di Indonesia dan CVTL di Timor Leste.