Juba / Jenewa (ICRC) – Republik Sudan Selatan telah mengaksesi Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol-protokol Tambahan, setelah sebuah RUU disahkan oleh Majelis Legislatif Nasional pada hari Senin 16 Juli 2012 lalu. Dengan demikian pada saat ini semua negara di seluruh dunia telah menandatangani Konvensi Jenewa 1949 dan perjanjian ini menjadi benar-benar universal.

Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan merupakan inti dari Hukum Humaniter Internasional yang menetapkan aturan-aturan yang demi alasan kemanusiaan, bertujuan untuk meringankan dampak yang ditimbulkan oleh konflik bersenjata. Aturan-aturan dalam hukum humaniter melindungi orang-orang yang tidak, atau tidak lagi, ikut serta dalam pertempuran, seperti warga sipil, petugas kesehatan dan pekerja bantuan kemanusiaan, tentara yang terluka atau sakit, tawanan perang serta orang-orang yang dicabut kebebasannya, dan memberikan pembatasan pada alat dan metode peperangan yang dapat digunakan oleh pihak-pihak yang terlibat konflik.

“Kami sangat senang ketika mengetahui bahwa Sudan Selatan telah mengaksesi Konvensi Jenewa. Aturan-aturan yang bertujuan melindungi kehidupan manusia dan mencegah penderitaan yang tidak perlu kini benar-benar bersifat universal. Fakta ini tidak terbantahkan lagi karena semua Negara sudah tanda tangan,” kata Melker Mabeck, kepala delegasi ICRC di Juba. “Konvensi Jenewa harus terus diintegrasikan ke dalam pelatihan dan doktrin tentara Sudan Selatan, agar aturan-aturan tersebut dipahami dan ditaati.”

“Ini momen bersejarah bagi Sudan Selatan,” kata Dengtiel Ayuen Kuur, ketua Komite Legislasi dan Keadilan Majelis Legislatif Nasional. “Hukum humaniter yang membatasi cara dan metode peperangan harus ditaati apabila kita menginginkan dunia yang damai dan sejahtera. Hari ini, kita sebagai suatu negara menorehkan komitmen kita kepada prinsip-prinsip kemanusiaan bahkan pada saat perang.”

Mandat internasional permanen ICRC untuk melindungi dan membantu korban konflik bersenjata bersumber pada Konvensi Jenewa. ICRC memberikan dukungan dan saran teknis kepada pemerintah Sudan Selatan selama proses aksesi. ICRC juga mengadakan pelatihan dan seminar tentang Hukum Humaniter Internasional kepada tentara Sudan Selatan dan juga kelompok-kelompok bersenjata lain yang ada di Sudan Selatan.

Aktivitas ICRC di Sudan selatan dimulai pada tahun 1986. Ketika Sudan Selatan merdeka pada tanggal 9 Juli 2011 lalu, ICRC mendirikan kantor di Juba, ibukota Sudan Selatan. ICRC juga mempunyai dua sub-delegasi, di Malakal dan Wau. Di Sudan Selatan, ICRC berupaya mencegah pelanggaran Hukum Humaniter Internasional dan membantu pelayanan rumah sakit serta rehabilitasi-fisik. Selain itu, ICRC juga membantu masyarakat yang terkena dampak konflik bersenjata untuk bertahan hidup dan bisa mandiri kembali.