Tantangan yang dihadapi oleh personil Brimob dalam mengatasi pelaku kriminal bersenjata menjadi bahasan hangat dalam kegiatan Sosialisasi tentang Standar Pemolisian Internasional kepada personil Brimob di Jayapura yang dilakukan atas kerjasama Komite Internasional Palang Merah (ICRC) dan Korps Brimob Polri pada 15 – 16 Oktober. Selain di Jayapura, sosialisasi ini juga diselenggarakan bagi personil Sat Brimob Polda Sulawesi Selatan di Makassar pada 6 – 7 Oktober lalu. Berbeda dengan di Jayapura, personil Brimob di Makassar banyak menyoroti mengenai penanganan kerusuhan akibat aksi massa.
Melalui kegiatan semacam ini, ICRC berupaya mengurangi penderitaan yang mungkin ditimbulkan dari insiden yang diwarnai oleh kekerasan, seperti huru-hara, kerusuhan, hingga aksi pemberontakan, baik dari pihak masyarakat sipil maupun pihak aparat kepolisian.
Dalam menjalankan tugas penegakan hukum, personil Brimob khususnya seringkali menghadapi berbagai situasi penuh risiko, hingga mengancam nyawanya sendiri. Terkait hal ini, Daniel Agob, selaku utusan regional ICRC untuk Kepolisian yang bertindak sebagai pemateri utama, mengingatkan bahwa keselamatan aparat juga harus selalu diperhatikan.
Kegiatan sosialisasi ini diawali dengan pengenalan terkait mandat, tugas, dan kegiatan ICRC kepada para peserta. Materi tersebut dibawakan oleh Maelanny Purwaningrum, Manajer Program ICRC. Bahasan inti tentang prinsip-prinsip yang mengatur kewenangan kepolisian disampaikan oleh Daniel Agob, utusan regional ICRC untuk kepolisian. Kemudian diakhiri dengan sesi diskusi tentang VCD Dilematis ‘Seorang Anggota Brimob’ yang dipandu oleh AKP Arvin Hariyadi, KasiOps Korps Brimob Polri. Pada sesi terakhir ini, para peserta disajikan cuplikan video pendek tentang berbagai skenario dilematis yang mungkin dihadapi oleh personil Brimob di lapangan dan diminta untuk memberi tanggapan dengan mengaplikasikan materi yang telah disajikan sebelumnya.