Jenewa (ICRC-IFRC) – Tujuh puluh empat tahun setelah senjata nuklir meluluhlantakkan kota Hiroshima dan Nagasaki di Jepang, risiko bahwa senjata nuklir akan kembali dipergunakan mulai mengemuka. Jangankan mengambil langkah untuk memenuhi kewajiban yang sudah lama ada untuk melucuti senjata nuklirnya, Negara-negara yang memiliki senjata nuklir saat ini meng-upgrade persenjataan mereka, mengembangkan jenis senjata nuklir baru dan membuatnya menjadi lebih mudah digunakan. Dan insiden militer yang melibatkan Negara-negara yang memiliki senjata nuklir dan sekutu mereka terjadi dengan frekuensi yang mengkhawatirkan.

Komite Palang Merah Internasional (ICRC) sangat prihatin dengan kemerosotan mengkhawatirkan dari kerangka kerja pelucutan nuklir dan pengendalian senjata. Keputusan demi keputusan belakangan ini berkontribusi pada tren mengkhawatirkan yang mengarah kepada perlombaan senjata nuklir baru dan, alhasil, terjadi peningkatan risiko penggunaan senjata nuklir. ICRC menyerukan kepada Negara-negara yang bersangkutan dan mereka yang berada dalam posisi memiliki pengaruh terhadap mereka agar membalikkan arah tren menyedihkan ini.

Untuk membendung gelombang pasang risiko nuklir dalam percaturan politik global, ICRC, Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC), dan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional hari ini meluncurkan sebuah kampanye global. Kampanye video ini bertujuan untuk semakin menarik perhatian masyarakat tentang konsekuensi bencana kemanusiaan akibat perang nuklir, dan kemudian mendorong publik untuk mendesak pemerintah mereka menandatangani dan meratifikasi Perjanjian Larangan Senjata Nuklir (Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons  – TPNW).

Masyarakat umum diajak untuk mendaftar dan mempelajari lebih lanjut tentang kampanye ini di sini: notonukes.org

“Risiko apapun terkait penggunaan senjata nuklir tidak dapat diterima. Perjanjian tersebut adalah cahaya harapan dan langkah penting untuk mengurangi risiko bencana nuklir,” ungkap Presiden ICRC Peter Maurer.

Tujuh puluh negara sejauh ini sudah menandatangani TPNW, sementara 21 negara telah meratifikasi atau mengaksesi Perjanjian. Indonesia adalah salah satu negara pertama yang menandatangani perjanjian ini pada tanggal 20 September 2017 lalu.

“Di banyak negara, Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah bekerja dengan pemerintah, parlemen nasional dan masyarakat sipil untuk memfasilitasi aksesi segera atas Perjanjian ini. Kami akan terus bekerja dengan jaringan kami untuk mengadvokasi dunia tanpa senjata nuklir. Tidak ada yang bisa mempersiapkan dunia menghadapi kengerian perang nuklir. Setelah 74 tahun, kita masih belum belajar dari penderitaan, kehancuran dan kematian Hiroshima dan Nagasaki,” kata Presiden IFRC Francesco Rocca.

“Semua warga negara, parlemen, dan masyarakat sipil memiliki peran penting untuk dimainkan dalam upaya mengurangi risiko penggunaan senjata nuklir. Pada saat ketegangan internasional meningkat seperti saat ini, saya menyerukan kepada semua orang untuk melakukan aksi dengan urgensi dan determinasi guna mengakhiri era senjata nuklir,” kata Mr. Maurer.

Senjata nuklir adalah senjata paling menghancurkan dan merusak yang pernah ditemukan. Palang Merah Jepang dan ICRC menyaksikan fakta ini secara langsung di Hiroshima dan Nagasaki pada tahun 1945, ketika berupaya memberikan pertolongan kepada korban-korban yang sekarat dan terluka. Ledakan nuklir itu menewaskan puluhan ribu orang, menghancurkan fasilitas medis, dan menyisakan kondisi mengerikan bagi para penyintasnya. Hingga saat ini, rumah sakit Palang Merah Jepang masih terus merawat korban kanker, termasuk leukemia, yang dipicu oleh radiasi ledakan bom atom tahun 1945.

Bukti yang terdokumentasikan dengan baik tentang konsekuensi bencana kemanusiaan dari senjata nuklir menimbulkan keraguan besar tentang apakah senjata-senjata ini dapat digunakan sesuai dengan standar hukum humaniter internasional. Atas dasar ini, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional secara konsisten menyerukan agar senjata nuklir tidak pernah digunakan lagi dan agar senjata tersebut dilarang dan disingkirkan sepenuhnya.

 

Untuk informasi lebih lanjut, mohon menghubungi:

Marie-Servane Desjonquères, ICRC Amman, tel: +962 7 7843 7401 atau mdesjonqueres@icrc.org