Abstrak

Drone (pesawat tak berawak) bersenjata merupakan ancaman besar terhadap larangan umum penggunaan kekuatan antar-negara dan terhadap penghormatan atas hak asasi manusia. Di medan perang, dalam situasi konflik bersenjata, penggunaan drone mungkin dapat memenuhi aturan hukum humaniter internasional yang fundamental tentang pembedaan dan proporsionalitas (meskipun mengaitkannya dengan pertanggungjawaban pidana internasional karena penggunaannya yang tidak sah terbukti menjadi tantangan signifikan). Jauh dari medan peperangan, penggunaan drone seringkali berakhir menjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Kejelasan tentang rezim hukum yang berlaku bersamaan dengan pembatasan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut dari teknologi drone ini sangatlah dibutuhkan.

Kata kunci: konflik bersenjata, partisipasi langsung dalam perang, drone, hak asasi manusia, hukum humaniter internasional, penegakan hukum, pembunuhan yang ditargetkan, kendaraan udara tak berawak.

Tentang Penulis
Dr. Stuart Casey-Maslen adalah Kepala Riset di Geneva Academy of International Humanitarian Law and Human Rights, yang mengkhususkan diri dalam hukum senjata dan sesuai dengan norma-norma internasional oleh aktor non-negara bersenjata

File PDF untuk artikel ini dapat [unduh di sini], sedangkan apabila Anda membutuhkannya dalam bentuk cetakan, silahkan pesan ke ICRC melalui email ke dja_djakarta@icrc.org atau mention kami melalui twitter @ICRC_id.