Yogyakarta (ICRC) – Selasa, 15 Mei 2012, bertempat di kota Yogyakarta, ICRC bekerjasama dengan UIN Sunan Kalijaga mengadakan seminar internasional bertajuk “The Relevance of Sharia with Contemporary Humanitarian Law”. Prof. Siswanto Masruri (Pembantu Rektor UIN Sunan Kalijaga) berkenan membuka acara tersebut yang disusul dengan sambutan dari Irenee Herbet yang mewakili kepala delegasi ICRC di Jakarta.
Tampil sebagai pembicara pada acara tersebut adalah Dr. Ammeur Zemmali (penasehat ICRC Jenewa), Dr.Noorhaidi Hasan (Dekan Fak. Syariah & Hukum UIN Sunan Kalijaga), Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin (Komisioner HAM Organisasi Kerjasama Negara-negara Islam) dan terakhir Dr.Hilman Latief (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta). Satu persatu para pakar tersebut mengupas dari berbagai perspektif sisi-sisi hukum Humaniter Internasional yang bersentuhan dengan syariat Islam.
Dr. Zemmali menyatakan bahwa Hukum Humaniter Internasional (HHI) bukanlah hanya sekedar nilai-nilai moral ataupun juga protokol diplomatik semata, melainkan sekumpulan aturan-aturan yang saling mengikat antara pihak-pihak yang terkait. HHI juga mengandung nilai-nilai kepedulian terhadap orang lain. Beliau juga menyebutkan bahwa ada 149 negara yang menandatangani Konvensi Jenewa, termasuk di dalamnya adalah negara-negara Muslim.
Di akhir acara, para pakar dan hadirin umumnya sepakat bahwa hukum Humaniter Internasional adalah senafas dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Seminar yang menggunakan bahasa Inggris sebagai pengantar tersebut berlangsung hingga siang hari dan dihadiri + 300 orang sivitas akademika dan masyarakat umum. Drs. Rizal Qosim, MSi (Dosen Fak.Syariah & Hukum UIN Sunan Kalijaga) memandu acara tersebut dengan baik sehingga alur diskusi dalam seminar ini pun menjadi dinamis dan lancar.