Abstrak
Aktor-aktor bersenjata non-negara terlibat dalam banyak konflik bersenjata saat ini, namun hukum internasional menyediakan beberapa mekanisme untuk memastikan bahwa mereka mematuhi normanorma kemanusiaan yang berlaku. Secara khusus, mekanisme pemantauan dan pemastian yang menangani perilaku aktor bersenjata non-negara jarang muncul dalam perjanjian multilateral, dan, meskipun muncul, mekanisme ini lemah dan tidak dipraktikkan. Selama beberapa tahun terakhir, sejumlah mekanisme telah dikembangkan agar bisa memantau dengan lebih baik pematuhan terhadap norma-norma kemanusian selama terjadi konflik bersenjata internal dan memastikan dugaan pelanggaran. Artikel ini menguji kekuatan berbagai mekanisme ini dan kemudian berfokus pada Akta Komitmen, sebuah alat inovatif yang dikembangkan oleh Geneva Call organisasi non-pemerintah berbasis di Swiss untuk membuat aktor-aktor bersenjata itu bertanggungjawab. Pengalaman dengan Akta Komitmen tentang larangan ranjau anti-personil menunjukkan bahwa mekanisme alternatif ini bisa menjadi sangat efektif dalam memastikan perbaikan kepatuhan pada setidaknya satu norma kemanusiaan.

Tentang Penulis
Pascal Bongard dan Jonathan Somer*
Pascal Bongard adalah Penasihat Kebijakan dan Direktur Program Afrika di Geneva Call. Jonathan Somer adalah Penasihat Hukum dan Koordinator Anak-Anak dan Program Aktor Bersenjata Non-negara di Geneva Call.

File PDF International Review ini dapat [unduh di sini], sedangkan apabila Anda membutuhkannya dalam bentuk cetakan, silahkan pesan ke ICRC melalui email ke djakarta@icrc.org atau mention kami melalui Twitter @ICRC_id.