Sebagai salah satu materi, sarasehan di Temu Karya Nasional V membicarakan tentang Undang-undang Kepalangmerahan. Bertempat di Aula Pertemuan Utama, Selorejo-Malang Jawa Timur pada Kamis (27/06) sarasehan tentang UU Kepalangmerahan ini dibawakan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dr. Marzuki Alie. Sarasehan dihadiri oleh 420 peserta relawan yang mewakili 33 provinsi serta relawan asing. 

Sarasehan membahas tentang rancangan UU Kepalangmerahan yang kemungkinan bisa disahkan pada tahun ini. Kehadiran Ketua DPR dalam pembahasan ini mengundang antusiasme yang tinggi dari peserta, mengingat Dr. Marzuki Alie merupakan salah satu orang yang memiliki pengaruh dalam menentukan pengesahan UU Kepalangmerahan.

H. Muhammad Muas, SH, Pengurus PMI yang bertanggung jawab untuk bidang PMR dan Relawan, selaku moderator acara sarasehan Undang-undang kepalang merahan, membuka acara. ©ICRC/Mia Pitria

Ketua DPR Marzuki Alie menjawab seluruh pertanyaan para relawan dengan tegas dan lugas. ©ICRC/Mia Pitria

“Sepertinya semua orang sudah tidak sabar lagi agar undang-undang ini diketok untuk disahkan,” ungkap Dr. Marzuki Alie menanggapi berbagai pertanyaan dan komentar relawan.

Para relawan berebutan mengajukan pertanyaan dalam sesi tanya jawab dengan Marzuki Alie. ©ICRC/Mia Pitria

Dalam sesi tanya jawab, relawan meminta Ketua DPR RI untuk mengenakan kaos kampanye lambang oleh PMI yang bertuliskan 1 Negara, 1 lambang 1 Gerakan sebagai simbol dukungan Ketua DPR terhadap UU Kepalangmerahan. ©ICRC/Mia Pitria

Marzuki Alie menandatangani petisi tentang persetujuan gerakan satu negara, satu lambang, satu gerakan. ©ICRC/Mia Pitria