Komite Internasional Palang Merah (ICRC) baru saja melaksanakan sebuah Round Table Discussion dengan tema Non-State Actors: Their Impact on International Humanitarian Law and Responsibility to Protect atau Pelaku Non Negara: Dampak Terhadap Hukum Humaniter Internasional (HHI) dan Tanggung Jawab Untuk Melindungi, pada hari Kamis (22/11) lalu di Le Meridien Hotel, Jakarta.
“Round Table Discussion ini dilaksanakan dengan semangat pemahaman bersama dan pertukaran pengalaman antara peserta,” kata Frederic Fournier, Kepala Delegasi Regional ICRC untuk Indonesia di Jakarta. “Saya juga berharap kegiatan ini bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan anda.”
Narasumber terdiri atas para pakar terkemuka di bidang HUkum Internasional, yaitu Brig. Jen. Natsri Anshari, SH.LLM (Staf khusus panglima TNI), Bp. Bantarto Bandoro, SH.MA (Profesor Universitas Pertahanan dalam bidang Hubungan Internasional), dan Mr. Christopher Harland (ICRC Regional Legal Adviser). Sedangkan peserta adalah perwakilan dari Militer, Polisi, Komunitas Diplomatik, Akademisi, Praktisi dan instansi lainnya.
“Saya senang dapat menghadiri kegiatan ini, karena disini terdapat sinergi yang baik antara ICRC sebagai internasional dan praktisi itu sendiri, yaitu TNI,” kata DR. Flora Kalalo SH.MH seorang Dosen Hukum Internasional Universitas Samratulangi. “Kegiatan ini sangat menarik bagi kami para dosen, jadi kami dapat terus meng-upgrade pengetahuan kami akan Hukum Humaniter Internasional, untuk bisa disosialisasikan kepada mahasiswa kami yang lainnya.”
Round Table Discussion ini merupakan acara tahunan yang diselenggarakan oleh ICRC Documentary Centre yang didirikan pada tahun 2010 lalu dengan tujuan mempromosikan kajian-kajian dan penelitian tentang isu kemanusiaan, dan juga bermaksud untuk mencoba mengatasi dua perspektif dalam hukum internasional dengan fokus pada keterlibatan aktor non-negara dalam melaksanakan norma-norma hukum humaniter dan prinsip Responsibility to Protect (R2P).