Abstrak
Baik dalam bencana maupun konflik bersenjata, kendali regulasi nasional mengenai masuknya dan pelaksanaan operasi bantuan kemanusiaan internasional dapat secara signifikan mempengaruhi kemampuan mereka dalam memenuhi kebutuhan penting dari orang-orang yang terkena dampak. Berbagai jenis masalah regulasi yang muncul, seperti hambatan bea cukai, masalah visa dan pengenaan pajak untuk bantuan, seringkali sama, tetapi baik dinamika pokok dan hukum internasional yang berlaku bisa sangat berbeda. Artikel ini menganalisis persamaan dan perbedaan tersebut dan menyarankan langkah-langkah berbeda yang mungkin diambil untuk melangkah maju dalam kedua konteks.

Tentang Penulis
David Fisher adalah Senior Legal Research Officer untuk Program Hukum, Peraturan, dan Prinsip-Prinsip Respon Bencana Internasional (International Disaster Response Laws, Rules and Principles [IDRL]) Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

File PDF untuk artikel ini dapat [unduh di sini], sedangkan apabila Anda membutuhkannya dalam bentuk cetakan, silahkan pesan ke ICRC melalui email ke djakarta@icrc.org atau mention kami melalui Twitter @ICRC_id.