Hukum Humaniter Internasional (HHI) merupakan bagian dari hukum internasional publik yang berlaku pada saat konflik bersenjata. Dalam penyebutannya, HHI kerap pula dikenal juga dengan sebutan hukum perang, hukum konflik bersenjata, hukum perikemanusiaan dan mungkin beberapa sebutan lain.

Aturan-aturan yang terkandung dalam hukum humaniter pada intinya bertujuan untuk mengurangi dampak kemanusiaan dari konflik bersenjata. Secara umum, pengaturan dalam hukum humaniter mencakup pelindungan terhadap mereka yang tidak atau tidak lagi berpartisipasi dalam pertempuran serta objek sipil. Selain itu, cakupan lain dari hukum humaniter adalah terkait pembatasan alat dan cara berperang yang berlaku bagi para pihak yang bertempur.

Pertanyaan mengenai sah tidaknya suatu konflik, bukan menjadi bagian dari hukum humaniter. Ada cabang hukum lain untuk menentukannya. Barang kali itu belum diketahui oleh mereka yang baru saja mengenal hukum humaniter. Memang ada beberapa aspek dari hukum ini yang belum banyak diketahui. Dan sudah tentu ada banyak pertanyaan lain yang muncul ketika berbicara hukum humaniter. Misalnya apa latar belakangnya, apa bedanya dengan cabang hukum yang lain, bagaimana keberlakuannya, apa saja prinsip-prinsip hukumnya, dan lain sebagainya.

Sebagai panduan awal, ICRC telah menerbitkan beberapa selebaran singkat yang berguna untuk dapat mempelajari hukum humaniter internasional. Beberapa di antaranya adalah publikasi-publikasi di bawah ini: