Diadopsi pada tanggal 8 Juni 1977, Protokol Tamabahan I dan II merupakan traktat internasional untuk melengkapi Konvensi Jenewa 1949. Kedua Protokol ini secara signifikan meningkatkan perlindungan hukum bagi penduduk sipil dan korban luka, dan untuk pertama kali, menetapkan aturan-sturan kemanusiaan secara rinci yang berlaku ketika terjadi perang sipil atau konflik bersenjata dalam negeri atau konflik bersenjata non-internasional.
File PDF untuk Protokol Tambahan I dan II tahun 1977 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat diunduh di sini, sedangkan apabila Anda membutuhkannya dalam bentuk cetakan, silakan pesan ke ICRC melalui email ke djakarta@icrc.org atau mention kami melalui twitter @ICRC_id.