Pihak yang berhak menggunakan lambang Palang Merah, Bulan Sabit Merah dan Kristal Merah dalam fungsinya sebagai tanda pelindung:

Pada masa konflik bersenjata

  • Kesatuan medis dan rohaniawan milier suatu negara,
  • Perhimpunan Nasional dari suatu negara yang diperbantukan pada kesatuan medis militer dan tunduk pada hukum serta peraturan militer,
  • Semua unit medis sipil; dengan izin tertulis dan pengawasan dari pemerintah.

Pada masa damai

  • Kesatuan medis dan rohaniawan militer suatu negara,
  • Perhimpunan Nasional dari suatu negara; dengan persetujuan dari pihak berwenang.

*Catatan: ICRC dan IFRC boleh menggunakan lambang ini setia saat tanpa pembatasan.

Pihak yang berhak menggunakan lambang Palang Merah, Bulan Sabit Merah dan Kristal Merah dalam fungsinya sebagai tanda pengenal:

Pada masa konflik bersenjata

  • ICRC
  • IFRC
  • Perhimpunan Nasional

Pada masa damai

  • Perhimpunan Nasional
  • Unit medis non Gerakan dalam fungsinya untuk pertolongan pertama secara temporer, sesuai dengan perundang-undangan nasional dan atas ijin tertulis dan Perhimpunan Nasional.

Berikut ini adalah video wawancara bersama Rina Rusman, Legal Adviser ICRC Jakarta, mengenai pihak-pihak mana saja yang berhak menggunakan lambang Palang Merah, Bulan Sabit Merah dan Kristal Merah: