Sejumlah dokumen di situs web ICRC dan di tempat lain menetapkan pendapat ICRC tentang penyiksaan dan perlakuan buruk, dan upaya-upaya yang kami ambil untuk mengakhiri praktik-praktik ini. Tetapi setiap diskusi tentang topik tersebut membutuhkan pemahaman umum tentang istilah-istilah yang digunakan, jadi kami memutuskan untuk menuliskan dalam daftar makna yang kami di ICRC berikan terhadap empat istilah utama.

  1. Penyiksaan (torture) terdiri dari rasa sakit atau penderitaan yang luar biasa, baik fisik maupun mental, yang ditimbulkan untuk tujuan seperti memperoleh informasi atau pengakuan, memberikan tekanan, intimidasi atau penghinaan.
  2. Perlakuan kejam atau tidak manusiawi (istilah bersinonim) terdiri dari tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau penderitaan yang serius, baik secara fisik atau mental, atau yang merupakan pelanggaran serius terhadap martabat individu. Tidak seperti penyiksaan, tindakan ini tidak perlu dilakukan untuk tujuan tertentu.
  3. Perlakuan yang menghinakan atau merendahkan (istilah sinonim) terdiri dari tindakan yang menyebabkan penghinaan nyata dan serius atau kemarahan serius pada martabat manusia, dan yang intensitasnya sedemikian rupa sehingga setiap orang yang berakal sehat akan merasa terhina.
  4. Ill-treatment bukanlah istilah hukum, tetapi mencakup semua tindakan yang disebutkan di atas.

Harap dicatat bahwa dalam sejumlah publikasi kami (termasuk International Review, Vol. 93, No. 882), kami secara tidak sengaja menghilangkan penyebutan rasa sakit fisik atau menderita dalam terhemahan ke bahasa Inggris dari definisi kami tentang perlakuan kejam atau tidak manusiawi (bahasa asli dokumen dalam bahasa Perancis). Definisi perlakuan kejam atau tidak manusiawi dalam daftar atas, yang mencakup rasa sakit atau penderitaan fisik, mencerminkan kebijakan ICRC tentang hal tersebut.