Setiap negara penada-tangan Konvensi Jenewa memiliki kewajiban untuk membuat aturan penggunaan lambang guna mencegah penyalahgunaannya.
Penyalahgunaan lambang yaitu:
Peniruan
Penggunaan lambang dengan warna dan bentuk yang mirip. Peniruan biasanya menambahkan tulisan atau gambar pada lambang.
Penggunaan yang tidak tepat
Penggunaan lambang yang tidak sebagaimana mestinya, baik oleh pihak yang berhak maupun yang tidak berhak. Penggunaan yang tidak tepat, biasanya mencantumkan lambang tanpa tambahan tulisan atau gambar lain.
Pelanggaran berat
Penggunaan lambang oleh pihak yang berhak namun digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan Hukum Humaniter Internasional (HHI), misalnya mengelabui lawan dengan bersembunyi dibalik tanda pelindung atau tanda pengenal.
Penggunaan lambang yang tidak menyalahi:
Berikut ini merupakan wawancara kami dengan Rina Rusman, Legal Adviser ICRC Jakarta mengenai penyalahgunaan lambang: