Setiap negara penada-tangan Konvensi Jenewa memiliki kewajiban untuk membuat aturan penggunaan lambang guna mencegah penyalahgunaannya.

Penyalahgunaan lambang yaitu:

Peniruan
Penggunaan lambang dengan warna dan bentuk yang mirip. Peniruan biasanya menambahkan tulisan atau gambar pada lambang.

Beberapa contoh bentuk dari peniruan (Imitation) lambang.

Beberapa contoh bentuk dari peniruan (Imitation) lambang.

Penggunaan yang tidak tepat
Penggunaan lambang yang tidak sebagaimana mestinya, baik oleh pihak yang berhak maupun yang tidak berhak. Penggunaan yang tidak tepat, biasanya mencantumkan lambang tanpa tambahan tulisan atau gambar lain.

Beberapa contoh penggunaan yang tidak tepat (Improper use) lambang.

Beberapa contoh penggunaan yang tidak tepat (Improper use) lambang.

Pelanggaran berat
Penggunaan lambang oleh pihak yang berhak namun digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan Hukum Humaniter Internasional (HHI), misalnya mengelabui lawan dengan bersembunyi dibalik tanda pelindung atau tanda pengenal.

Beberapa contoh pelanggaran berat dan perbuatan curang (Grave Misuse & Pervidy) lambang.

Beberapa contoh pelanggaran berat dan perbuatan curang (Grave Misuse & Pervidy) lambang.

Penggunaan lambang yang tidak menyalahi:

Beberapa logo dari organisasi kemanusiaan internasional, sebelum dan sesudah mengubah lambangnya.

Beberapa logo dari organisasi kemanusiaan internasional, sebelum dan sesudah mengubah lambangnya.

Berikut ini merupakan wawancara kami dengan Rina Rusman, Legal Adviser ICRC Jakarta mengenai penyalahgunaan lambang: