“Perang kita melawan teror dimulai dengan al Qaeda, tetapi tidak berakhir di sana. Perang ini tidak akan selesai sampai setiap kelompok teroris yang memiliki jangkauan global ditemukan, dihentikan dan dikalahkan.”

George W. Bush, Pidato dalam Joint Session of Congress and the American People (Sesi Bersama Kongres dan Rakyat Amerika), 20 September 2001

Abstrak
Ribuan orang ditahan di luar negeri dalam konteks “perang melawan teror”, baik selama konflik bersenjata di Afghanistan dan di Irak, maupun terkait operasi penegakan hukum transnasional. Makalah ini menyampaikan argumen bahwa, kendati posisi bertentangan disampaikan oleh beberapa negara, perlindungan hukum humaniter internasional dan/atau hukum hak asasi manusia internasional tetap berlaku terhadap orang-orang ini, di mana pun mereka ditahan, dan tulisan ini juga mengkaji keputusan-keputusan terbaru pengadilan domestik dan lembaga-lembaga internasional yang tampaknya menegaskan kembali standar-standar internasional.

Tentang Penulis
Silvia Borelli Ph.D. (Università degli Studi, Milano), Visiting Research Fellow, British Institute of International and Comparative Law, London.

File PDF untuk artikel ini dapat [unduh di sini], sedangkan apabila Anda membutuhkannya dalam bentuk cetakan, silahkan pesan ke ICRC melalui email ke djakarta@icrc.org atau mention kami melalui Twitter @ICRC_id.