Abstrak
Dalam perang, seseorang menjadi rentan tidak hanya secara benda tetapi juga dari segi identitas budaya, dan musnahnya warisan budaya sering menjadi permasalahan utama. Ini terutama terjadi dalam konflik bersenjata yang bersifat etnis, budaya atau agama. Di sebagian wilayah, warisan budaya lebih banyak berupa monumen dan objek; itu adalah warisan “berwujud” (tangible), yang mana kebanyakan dilindungi oleh hukum konflik bersenjata. Di wilayah lain, di mana strukturnya bersifat tidak permanen, warisan budaya terutama diekspresikan melalui tradisi lisan, gerak tubuh, ritual, musik dan bentuk-bentuk ekspresi lain yang dikreasi oleh individu dengan menggunakan berbagai media dan instrumen. Warisan semacam itu kebanyakan “tak berwujud” (intangible). Esai ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa warisan budaya dapat berupa benda dan tak benda, dan bahwa hukum yang melindungi warisan semacam itu tidak terbatas pada hukum konflik bersenjata. Warisan budaya juga mendapat manfaat perlindungan dari instrumen-instrumen lain yang berlaku, seperti perjanjian-perjanjian internasional hak asasi manusia dan konvensi-konvensi warisan budaya UNESCO.
Tentang Penulis
Christiane Johannot-Gradis bekerja di ICRC selama bertahun-tahun sebagai utusan (delegate) dan ahli hukum di wilyah operasional dan di kantor pusat ICRC. Dia juga ikut serta mendirikan dan memimpin organisasi non-pemerintah (LSM) internasional, Traditions for Tomorrow, yang berdedikasi untuk melindungi warisan budaya tak benda di Amerika Latin, khususnya dalam situasi konflik atau pasca-konflik.
Penulis mendapatkan gelar Ph.D. di bidang hukum dari Universitas Jenewa dan merupakan penulis Le patrimoine culturel matériel et immatériel: Quelle protection en cas de conflit armé?, Schulthess, Jenewa, 2013.
File PDF untuk artikel ini dapat diunduh di sini, sedangkan apabila Anda membutuhkannya dalam bentuk cetakan, silakan pesan ke ICRC melalui e-mail ke djakarta@icrc.org atau mention kami melalui twitter @ICRC_id.
Kata kunci: hukum konflik bersenjata, hukum hak asasi manusia internasional, konvensi-konvensi budaya UNESCO, warisan budaya berwujud, warisan budaya tak berwujud, cagar budaya, perilaku permusuhan, penyelewengan dan perdagangan gelap, berbagai bentuk bahaya terhadap identitas budaya, masyarakat adat, pendudukan militer, konflik bersenjata non-internasional.