Setelah bertahun-tahun, akhirnya Komentar atas Konvensi Jenewa II tentang Perang di Laut kembali diperbarui. Pada dasarnya, yang berubah dari isi kompilasi komentar ini disebabkan oleh perkembangan konteks serta alat dan cara berperang.
Rina Rusman, Legal Adviser ICRC Jakarta mengatakan tipe konflik telah banyak berubah. Misalnya, saat ini lebih banyak konflik bersenjata non-internasional daripada konflik bersenjata internasional. Terkait perkembangan teknologi persenjataan yang digunakan dalam konflik bersenjata, seiring dengan perkembangan teknologi, daya jangkau senjata masa kini juga telah lebih luas.
Komentar atas Konvensi Jenewa II ini memberi pengertian atas aplikasi hukum humaniter sesuai dengan kondisi terkini, sehingga dapat diterapkan secara efektif dalam konflik bersenjata yang terjadi di masa kini. Komentar yang telah diperbarui ini memberi penjelasan lebih baik mengenai beberapa hal, seperti tentang kapal rumah sakit, serta bagaimana perlakuan atas yang terluka, sakit dan kapal karam.
ICRC mengadakan roundtable discussion di Hotel Veranda Jakarta pada 18 Juli lalu untuk mendiseminasikan penjelasan dan komentar terkini dari Konvensi Jenewa II.
Bruno Demeyere, legal adviser ICRC dari Jenewa hadir untuk menyampaikan hal-hal yang diperbarui dari komentar atas Konvensi Jenewa II ini, juga tentang proses pembaruan komentar itu sendiri. Hadir juga dalam kegiatan tersebut Laksda TNI (Purn) Sunaryo, S.H. yang menyampaikan sudut pandang TNI AL dalam aplikasi hukum humaniter internasional dalam operasi keamanan dan perang di lautan.
Tema perang di laut memang bukan hal sederhana untuk dijelaskan. Oleh karena itu, adanya kompilasi komentar ini sangat membantu dalam interpretasi hukum untuk pihak yang memerlukan. Masyarakat yang memerlukan dapat mengakses Updated Commentary of Geneva Convention II ini di website ICRC.