Kekerasan seksual merupakan suatu tindakan bersifat seksual di mana dalam tindakan tersebut terdapat penggunaan kekerasan, kekuasaan, maupun pemaksaan dari satu pihak kepada pihak lain. Siapapun bisa menjadi korban kekerasan seksual, dalam artian bahwa hal ini dapat menimpa siapapun, baik orang dewasa, remaja maupun anak-anak, juga dapat menimpa pria maupun wanita. Kekerasan seksual memberikan dampak yang mendalam kepada semua orang tanpa terkecuali, dan dapat menghancurkan kehidupan seseorang, keluarganya dan masyarakat.

Kekerasan seksual sangat jarang dilaporkan oleh korban. Kebanyakan korban memilih diam.

Komnas Perempuan mencatat kasus kekerasan seksual, khususnya yang dialami anak-anak dan perempuan masih terus meningkat. Tercatat setidaknya 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi selama tahun 2017 yang dilaporkan.

Dalam video ini, Ita Perwira, Protection Officer di Delegasi Regional ICRC untuk Jakarta dan Timor-Leste, menjelaskan upaya ICRC mendukung pemerintah di Indonesia dalam menangani kasus terkait kekerasan seksual.