Abstrak

Hubungan antara hukum lingkungan internasional dan hukum humaniter internasional, seperti hubungan antara subsistem lain dari hukum internasional kontemporer, belum jelas. Masalah kerusakan lingkungan dalam konflik bersenjata internasional berada di persimpangan dua cabang ini dan dengan demikian menjadi kesempatan ideal untuk mendalami hubungan ini. Daripada hanya menilai aturan hukum internasional yang berlaku dalam konteks keduanya, kita membaginya dalam elemen-elemen yang kita nilai secara terpisah-pisah dariperspektif baik hukum lingkungan (internasional) maupun hukum humaniter internasional / pidana internasional perspektif hukum pidana. Dengan demikian, kita mengidentifikasi bagaimana aturan-aturan hukum internasional untuk masalah-masalah lintas-sektoral dapat secara tepat menggabungkan keahlian yang ada dan kekuatan kelembagaan dari cabangcabang hukum internasional yang berlaku secara simultan, dan juga menemukan bagaimana evaluasi terhadap kesesuaian akhir dari aturan-aturan lintas sektoral yang diadopsi dapat secara substansial dipengaruhi oleh kerangka-kerangka acuan yang berbeda yang dipergunakan oleh mereka yang bekerja dalam bidang yang berbeda-beda.

Tentang Penulis

Julian Wyatt adalah Pengajar dan Asisten Peneliti dan Kandidat PhD di Jurusan Hukum Internasional Publik, Fakultas Hukum, Universitas Jenewa. Dia juga seorang pengacara yang diakui untuk berpraktek di Pengadilan Tinggi Australia dan Mahkamah Agung Victoria.

File PDF untuk artikel ini dapat [unduh di sini], sedangkan apabila Anda membutuhkannya dalam bentuk cetakan, silahkan pesan ke ICRC melalui email ke djakarta@icrc.org atau mention kami melalui Twitter @ICRC_id.