Seiring dengan terjadinya konflik bersenjata di banyak belahan dunia Islam, hukum perang Islam menjadi suatu keniscayaan demi melindungi warga sipil dan mereka yang digolongkan sebagai hors de combat (kombatan yang tidak lagi berpartisipasi dalam konflik). Selama berabad-abad, para ahli fikih klasik telah menyusun suatu literatur hukum yang mengesankan, yang seperti halnya hukum humaniter internasional (HHI)—mengedepankan aspek kemanusiaan dalam perang. Menonjolkan sifat universalitas dari prinsip-prinsip HHI–yang melampaui tradisi hukum, peradaban dan budaya—adalah mutlak demi meningkatkan penghargaan dan perlindungan bagi para korban konflik bersenjata di dunia Islam.

Oleh Dr Ahmed Al-Dawoody, Penasihat Hukum bidang Yurisprudensi dan Hukum Islam, ICRC.

File PDF untuk artikel ini dapat [unduh disini].