Surabaya – Komite Internasional Palang Merah (ICRC) bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya menggelar kursus bersertifikat tentang Hukum Humaniter Internasional (HHI) dan Hukum Islam terkait Konflik Bersenjata untuk dosen, praktisi dan wartawan dari dalam dan luar negeri. HHI merupakan salah satu cabang dari hukum internasional yang berlaku hanya pada saat konflik bersenjata, baik konflik bersenjata internasional maupun non internasional.

Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 2-5 September 2019 di Surabaya, Jawa Timur ini diikuti oleh 44 peserta (4 orang dekan dan wakil dekan, 29 dosen dari seluruh Indonesia, 3 orang dosen dari Filipina, 1 orang dosen dari Malaysia, 1 orang staf dari Kementerian Luar Negeri RI, 1 orang staf dari Kementerian Sosial RI, 1 orang perwira TNI, 3 orang wartawan, dan 1 orang anggota PMI). Beragam materi akan disampaikan oleh pakar HHI dan Hukum Islam dari dalam negeri (ICRC dan TNI) dan dari luar negeri (Filipina, Malaysia, dan Swiss).

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel, Dr. H. Masruhan, M.Ag, mengungkapkan pentingnya kursus ini sebagai suatu wadah untuk membangun khazanah klasik Islam tentang hukum berkaitan dengan konflik bersenjata dan melihat kaitannya dengan HHI.

“Upaya-upaya seperti ini diharapkan dapat mendekatkan kalangan akademisi dengan isu-isu kemanusiaan kontemporer sehingga dapat memberikan sumbangan penting bagi kerja-kerja kemanusiaan,” Dr. H. Masruhan menambahkan.

Sementara itu, Alexandre Faite, Kepala Delegasi Regional ICRC untuk Indonesia dan Timor-Leste menyambut baik berbagai upaya penyebarluasan pemahaman tentang Hukum Humaniter Internasional sebagai salah satu mandat penting ICRC, yang merupakan satu-satunya organisasi internasional yang telah menerima Nobel Perdamaian sebayak tiga kali.

“Dalam rangka meluaskan dan membumikan pemahaman tentang Hukum Humaniter Internasional, ICRC telah melakukan berbagai upaya kontekstualisasi, termasuk dengan cara meninjau ulang kaitan antara HHI dengan hukum Islam dan bahkan kaitan HHI dengan ajaran-ajaran Buddhisme. Forum seperti ini menjadi bagian penting dari upaya tersebut,” papar Alexandre.

Kursus bersertifikat ini merupakan yang kelima yang diselenggarakan oleh ICRC bersama mitra lokal di Indonesia. Kursus sejenis telah diselenggarakn di Jakarta (2015), Makassar (2016), Aceh (2017) dan Banjarmasin (2018). Sementara di level internasional, kursus serupa juga dilaksanakan secara rutin. ICRC sudah mengirimkan sekurang-kurangnya 16 orang sarjana Muslim dari Indonesia, Thailand dan Filipina sejak tahun 2004 ke beberapa kursus yang diselenggarakan di Beirut dan Tunisia.

Untuk informasi lebih lanjut, mohon hubungi:
Novriantoni Kaharudin, ICRC, 081298851589

Catatan Tambahan:
Dalam kursus tahun ini, ICRC menghadirkan salah satu pembicara utama, Dr. Ahmed Al-Dawoody, Penasehat Hukum ICRC untuk Hukum Islam. Sebelum bergabung dengan ICRC, pakar hukum kelahiran Mesir ini menjadi Asisten Profesor di bidang Kajian Islam dan Hukum Islam di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Juga menjadi Asisten Direktur di Institut Kajian Islam di Universitas Zayed di Dubai. Dia mendapatkan gelar PhD-nya di Universitas Birmingham, Inggris; MA di Universitas Leiden, Belanda dan S1 di Universitas Al-Azhar, Mesir. Dia juga kerap memberikan kuliah umum di Inggris, Amerika Serikat, Uni Emirat Arab dan Swiss. Dia juga sudah menulis banyak artikel tentang hubungan Hukum Islam dan HHI. Bukunya berjudul The Islamic Law of War: Justifications and Regulations sudah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia dan diterbitkan oleh Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) dan ICRC.