Banjarmasin, Indonesia – Komite Internasional Palang Merah (ICRC) bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari menggelar kursus bersertifikat tentang Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Islam terkait Konflik Bersenjata bagi dosen-dosen Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum dari seluruh Indonesia. Hukum Humaniter Internasional (HHI) atau Hukum Perang salah satu cabang dari hukum internasional. HHI hanya berlaku pada saat konflik bersenjata, baik yang bersifat internasional maupun non internasional.

Kegiatan yang akan berlangsung pada tanggal 12-15 November 2018 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini diikuti oleh 30 dosen dari seluruh Indonesia, namun mayoritas pesertanya berasal dari Indonesia Bagian Timur. Materi-materi akan dibawakan oleh beberapa orang pakar dari dalam dan luar negeri seperti Filipina, Pakistan, Swiss dan Thailand.

Dekan Fakultas Syariah UIN Antasari, Dr. H. Jalaludin, M. Hum, mengungkapkan pentingnya kursus ini sebagai salah satu bentuk dialog antara Hukum Islam dan HHI, dan bahwa dialog semacam itu diperlukan agar kekayaan Hukum Islam dapat tereksplorasi menjadi norma hukum yang terwadahi dalam HHI.

“Kajian terhadap Islam tidak akan pernah kering, apalagi kaitannya dengan kemanusiaan. Islam yang menyatakan dirinya sebagai agama rahmat untuk seluruh alam tentu saja penuh dengan ajaran kemanusiaan. Islam melarang manusia menyakiti manusia lainnya dan Islam melarang pula merusak lingkungan sebagai wadah manusia berkembang biak dan menjalankan misi kekhalifahan,” papar Dr. Jalaludin.

Sementara itu, Alexandre Faite, Kepala Delegasi Regional ICRC untuk Indonesia dan Timor-Leste menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini. Dia berharap agar kegiatan ini nantinya berujung pada pengintegrasian topik-topik yang dibahas ke dalam kurikulum kampus dan ICRC dapat membantu dalam proses itu.

“Para peserta akan mendalami topik-topik seperti pengenalan HHI, klasifikasi konflik, keterkaitan antara HHI dengan Hukum Islam, serta prinsip Hukum Islam mengenai konflik bersenjata. Kalau dicermati, perlindungan korban konflik, yang mana merupakan intisari HHI yang baru terbentuk satu setengah abad yang lalu, sudah sejak lama sekali dikodifikasi dalam Hukum Islam,” papar Alexandre.

Kursus bersertifikat ini merupakan yang keempat yang diselenggarakan oleh ICRC bersama mitra lokal di Indonesia. Kursus sejenis telah diselenggarakan di Jakarta (2015), Makassar (2016) dan Aceh (2017). Sementara di level internasional, kursus serupa juga dilaksanakan secara rutin. ICRC sudah mengirimkan sekurang-kurangnya 16 orang sarjana Muslim dari Indonesia, Thailand dan Filipina sejak tahun 2004 ke beberapa kursus yang diselenggarakan di Beirut dan Tunisia.

Catatan Tambahan:
Dalam kursus tahun ini, ICRC menghadirkan salah satu pembicara utama, Dr. Ahmed Al-Dawoody, Penasehat Hukum ICRC untuk Hukum Islam. Sebelum bergabung dengan ICRC, pakar hukum kelahiran Mesir ini menjadi Asisten Profesor di bidang Kajian Islam dan Hukum Islam di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Juga menjadi Asisten Direktur di Institut Kajian Islam di Universitas Zayed di Dubai. Dia mendapatkan gelar PhD-nya di Universitas Birmingham, Inggris; MA di Universitas Leiden, Belanda dan S1 di Universitas Al-Azhar, Mesir. Dia juga kerap memberikan kuliah umum di Inggris, Amerika Serikat, Uni Emirat Arab dan Swiss. Dia juga sudah menulis banyak artikel tentang hubungan Hukum Islam dan HHI. Bukunya berjudul The Islamic Law of War: Justifications and Regulations sudah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia dan dalam proses penerbitan oleh Penerbit Gramedia.