Salah satu ketentuan Hukum Humaniter Internasional (HHI) adalah aturan yang meletakan kewajiban negara untuk memastikan bahwa negara harus mentaati prinsip HHI tentang pembatasan ketika sedang melakukan kajian, pengembangan, akuisisi atau adopsi suatu senjata, cara atau metode baru untuk peperangan. Adapun prinsip pembatasan merupakan prinsip HHI yang terkait dengan keterbatasan hak negara atau pihak yang berperang dalam memilih metode ataupun alat berperang.
Metode atau alat berperang yang dilarang adalah senjata, proyektil dan bahan serta cara berperang yang apabila digunakan menghasilkan sifat yang menyebabkan luka berlebihan atau penderitaan yang tidak seharusnya. Oleh karena itu, negara yang akan memproduksi atau membeli senjata-senjata modern seperti drone atau anmanned aerial weapon (pesawat bersenjata tanpa awak), maupun senjata modern autonomous dan robotic lainnya yang menggunakan teknologi elektronik serta cyber, harus mentaati prinsip pembatasan.
Atas dasar inilah Komite Internasional Palang Merah (ICRC) bekerjasama dengan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “veteran” program pascasarjana magister hukum mengadakan Seminar HHI tentang Senjata dan Teknologi Modern.
Seminar yang dilaksanakan selama satu hari (1/7) ini difasilitasi oleh Rina Rusman, SH, MH, Legal Adviser ICRC Jakarta, Christopher Harland, ICRC Regional Legal Adviser untuk wilayah Asia Tenggara dan Timur, Kelisiana, ICRC Regional Legal Adviser untuk wilayah Asia Tenggara dan Timur, Prof. Dr. Jeane Neltje Saly, SH, MH, APU, Dosen UPN.