Abstrak
Apa posisi kelompok-kelompok bersenjata (armed groups) non-negara dalam hukum internasional publik, suatu sistem yang disusun untuk dan oleh negara ? Artikel ini membahas pertanyaan, terutama mengingat jus ad bellum dan jus in bello. Hal ini menunjukkan bahwa, meski kelompok-kelompok bersenjata pada dasarnya memicu penerapan jus ad bellum, mereka tidak dengan sendirinya dianugerahi dengan hak perdamaian. Jus in bello menganugerahkan hak dan kewajiban pada kelompok-kelompok bersenjata, tetapi dalam konteks hubungan yang tidak setara dengan negara. Ketidaksetaraan ini di depan hukum digambarkan secara mencolok oleh peraturan penahanan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok bersenjata dalam konflik bersenjata non-internasional. Meskipun peran penting yang mereka mainkan dalam konflik zaman modern, kelompok bersenjata merupakan suatu ‘anomali’ dalam sistem hukum yang terus menjadi state-centric.
Tentang Penulis
Zakaria Dabone adalah seorang doktor hukum, dan sesama pengajar dan asisten peneliti di Universitas Jenewa.
File PDF untuk artikel ini dapat [unduh di sini], sedangkan apabila Anda membutuhkannya dalam bentuk cetakan, silahkan pesan ke ICRC melalui email ke djakarta@icrc.org atau mention kami melalui Twitter @ICRC_id.