Jenewa – Komite Internasional Palang Merah (ICRC) meluncurkan panduan baru yang cukup besar pada pelaksanaan Konvensi Jenewa, memperkuat argumen meskipun masih banyak dilanggar, hukum yang mengatur konflik bersenjata tetap relevan, penting untuk menyelamatkan nyawa dan tidak dapat diabaikan.

Direktur Hukum Internasional dan Kebijakan ICRC, Helen Durham, mengatakan bahwa sementara itu “menjadi sebuah tren  membicarakan tentang erosi Hukum Humaniter Internasional” yang mana merupakan format inti dari Konvensi, publikasi baru, yang dikenal sebagai komentar, “menunjukkan bahwa ini merupakan badan yang hidup dari hukum, yang mana, masih jauh dari terkikis, memainkan peran penting. “

“Bahkan di tengah konflik di Suriah, di mana kita telah melihat pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional dengan skala yang besar, pada kejadian-kejadian tersebut dimana kami memperoleh akses di garis depan guna memberikan perawatan medis dan pasokan bantuan kepada jutaan orang yang terjebak dalam pertempuran, menunjukkan bahwa hukum konflik bersenjata masih sangat penting dalam hal penyelamatan jiwa.”

Komentar-komentar baru menggambarkan pengetahuan dan interpretasi pada 60 tahun terakhir ini terhadap perjanjian-perjanjian tersebut yang menggambarkan kenyataan dalam hukum saat ini. “Mereka dimaksudkan untuk menjadi alat praktis bagi militer dan pemerintah, pengacara dan pengadilan, serta dapat membantu orang-orang yang akan menerapkan Konvensi di masa depan,” jelas Jean-Marie Henckaerts, kepala program komentar.

ICRC sangat percaya bahwa interpretasi yang tepat dari hukum ini, meningkatkan rasa hormat terhadap hukum itu sendiri. Komentar yang diperbarui memberikan bimbingan yang kongkrit pada isu-isu seperti kewajiban untuk mengobati yang terluka dan sakit, dan bagi mereka yang mencurahkan perhatian cukup besar untuk konflik non-internasional yang membentuk sebagian besar perang saat ini. Larangan kekerasan seksual dan prinsip non-refoulement, yaitu larangan mengirim orang-orang kembali ke negara di mana kehidupan mereka mungkin terancam, juga diperjelas dalam komentar.

Konvensi Jenewa sedang dipelajari, dibahas dan dibedah lebih dalam lagi dari sebelumnya dan komentar-komentar ini akan menjadi bagian penting dari wacana, kata Dr Durham.

“Ya, ada kesenjangan besar antara hukum di atas kertas dan implementasinya, namun hal tersebut tidak dapat dijadikan sebuah argument untuk mengatakan bahwa konvensi tidak lagi relevan meskipun peran kunci telah terpenuhi. Konvensi Jenewa bukan hanya sekedar dokumen bersejarah yang telah lahir pada suatu waktu, namun ini justru relevansi yang hangat dan sangat penting saat ini – dan kita perlu memastikan bahwa potensi kemanusiaan besar mereka diakui dan ditindaklanjuti oleh semua pihak yang terkait”.