Abstrak

Perang cyber amat menonjol dalam agenda pembuat kebijakan dan pemimpin militer di seluruh dunia. Unit-unit baru untuk menjamin keamanan cyber diciptakan di berbagai tingkat pemerintahan, termasuk dalam angkatan bersenjata. Tetapi operasi cyber dalam situasi konflik bersenjata bisa memiliki konsekuensi yang berpotensi sangat serius, khususnya ketika efeknya tidak terbatas pada data dari komputer atau sistem komputer target. Memang, operasi cyber biasanya dimaksudkan untuk memiliki efek dalam ‘dunia nyata’. Misalnya, dengan cara merusak sistem komputer pendukung, seseorang dapat memanipulasi sistem kontrol lalu lintas udara, sistem aliran pipa minyak, atau pembangkit nuklir milik musuh. Dampak kemanusiaan yang mungkin dari beberapa operasi cyber terhadap penduduk sipil sangat besar. Penting untuk membahas aturan hukum humaniter internasional (HHI) yang mengatur operasi tersebut karena salah satu tujuan utama badan hukum ini adalah untuk melindungi penduduk sipil dari efek perang. Artikel ini bertujuan untuk menjawab beberapa pertanyaan yang muncul ketika menerapkan HHI – sebuah badan hukum yang dirancang dengan perang kinetik tradisional bergelayut dalam pikiran – pada teknologi cyber. Pertanyaan pertama adalah: kapan perang cyber menjadi benar-benar perang dalam arti ‘konflik bersenjata’? Setelah membahas pertanyaan ini, artikel ini kemudian melihat beberapa aturan yang paling penting dari HHI yang mengatur perilaku perang dan interpretasi aturan-aturan tersebut dalam dunia cyber, yaitu prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan pencegahan. Sehubungan dengan semua aturan ini, dunia cyber menimbulkan sejumlah pertanyaan yang masih belum terjawab. Secara khusus, keterkaitan dunia maya yang menimbulkan tantangan dengan premis paling mendasar dari aturan tentang perilaku perang, yaitu bahwa obyek sipil dan militer dapat dan harus dibedakan setiap saat. Dengan demikian, apakah aturan-aturan tradisional HHI akan memberikan perlindungan yang cukup bagi warga sipil dari dampak perang cyber masih harus dilihat. Interpretasi aturan-aturan tersebut perlu memperhitungkan kekhususan dunia cyber. Dengan tidak adanya pengetahuan yang lebih baik tentang potensi dampak perang cyber, tidak dapat dikesampingkan bahwa aturan yang lebih ketat mungkin diperlukan.

Tentang Penulis
Cordula Droege adalah Kepala Unit Hukum Operasional, Divisi Hukum, Komite Internasional Palang Merah (ICRC).

File PDF untuk artikel ini dapat [unduh di sini], sedangkan apabila Anda membutuhkannya dalam bentuk cetakan, silahkan pesan ke ICRC melalui email ke djakarta@icrc.org atau mention kami melalui Twitter @ICRC_id.

Kata kunci: keamanan cyber, perang cyber, serangan cyber, hukum humaniter internasional, operasi cyber, senjata cyber, konflik bersenjata di dunia cyber, perilaku perang, pembedaan, proporsionalitas, serangan membabi buta, tindakan pencegahan.