Berlakunya Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons atau “TPNW”) pada 22 Januari 2021 lalu adalah momen historis yang patut dirayakan dan digaungkan. Traktat ini menjadi perjanjian internasional pertama yang secara komprehensif mengatur pelarangan senjata nuklir, termasuk penggunaan, produksi, uji coba, dan penyimpanan senjata nuklira.
Sebagai salah satu upaya sosialisasi TPNW, pada hari Rabu, 17 Maret 2021 lalu, UNIKA Soegijapranata, Semarang, Jawa Tengah dan Delegasi Regional ICRC untuk Indonesia dan Timor-Leste menyelenggarakan webinar bertajuk “Politik Hukum Indonesia terkait Pelarangan Senjata Nuklir”. Selain bertujuan untuk memperkenalkan TPNW lebih jauh lagi kepada publik, webinar ini juga bermaksud untuk menggali perspektif dan pandangan dari pemangku kepentingan terkait di Indonesia terhadap senjata nuklir.
Lima narasumber hadir dalam webinar ini. Rolliansyah Soemirat (Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata, Kementerian Luar Negeri) memaparkan “Rencana Indonesia dalam Ratifikasi TPNW”. Dijelaskan bahwa Indonesia yang berperan aktif di tataran internasional dalam mengadvokasi pentingnya pelarangan senjata nuklir, kini tengah menggodok rencana ratifikasi traktat penting ini.
Topik hangat ini dilanjutkan dengan ulasan komprehensif terkait “Pelarangan Senjata Nuklir dalam Hukum Humaniter” yang dibawakan oleh Dr. Trihoni Nalesti Dewi, S.H., M.Hum (Dosen FHK – Unika Soegijapranata). Sementara itu, Selanjutnya Kolonel KH Wens Kapo (Kabid Hukum Interham, Babinkum TNI) mewakili sudut pandang militer, secara runtut memberikan ilustrasi-ilustrasi kontemporer dalam paparannya tentang “Komitmen TNI dalam Pelarangan Senjata Nuklir”.
Drs. Muhadi, MA (Dosen FISIP-HI UGM dan Campaigner International Coalition to Abolish Nuclear Weapons/ICAN) kemudian mengajak para peserta webinar untuk menggali perspektif lain yang ada dalam isu senjata nuklir dalam paparannya tentang “People’s Diplomacy dalam Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons”.
Mendapatkan giliran terakhir, ICRC yang diwakili oleh Adhiningtyas S. Djatmiko (Sasa), Legal Officer ICRC menegaskan kembali bahwa pertimbangan kemanusiaan merupakan motivasi utama TPNW ini lahir. Selain itu, Sasa juga memaparkan secara singkat “Kontribusi ICRC dalam Promosi Pelarangan Senjata Nuklir” dengan memaparkan langkah-langkah yang telah ditempuh ICRC hingga kelahiran TPNW. Dan menurut Sasa, upaya tersebut sudah dirintis sejak peristiwa bersejarah bom nuklir di Hiroshima dan Nagasaki, Jepang tahun 1945.
Pada kesempatan webinar ini, ICRC juga memperkenalkan sebuah dokumen baru yang merupakan kompilasi informasi mengenai TPNW – dokumen tersebut dapat diakses di tautan berikut.
Diskusi dan tanya jawab selanjutnya berlangsung hangat dengan berbagai pandangan optimis terkait TPNW ke depannya.
Jangan khawatir apabila Anda melewatkan webinar ini. Rekaman ulang dapat disaksikan melalui tautan ini.