Jakarta (ICRC) – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan Komite Internasional Palang Merah (ICRC) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkokoh kerjasama antara kedua belah pihak dalam rangka membenahi kesehatan lingkungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di seluruh Indonesia.
“Kami sangat senang bisa mengefektifkan hubungan baik yang telah terjalin antara ICRC dan Ditjenpas,” kata Sylvie Thoral, Wakil Kepala Delegasi Regional ICRC di Jakarta. “Kami berharap MoU ini bisa menjadi langkah awal bagi ICRC untuk bisa memulai kembali kegiatan kunjungan ke tempat penahanan yang ditangguhkan sejak dua tahun lalu atas permintaan dari pemerintah. Tujuan utama kerjasama ini adalah untuk memonitor perlakuan dan kondisi penahanan di Indonesia, sebagaimana dilakukan ICRC di sekitar 75 negara lain di seluruh dunia.”
Perjanjian yang hari Senin (28/3) ditandatangani di Jakarta merupakan kesempatan baru untuk melanjutkan kerjasama sukses antara ICRC dan otoritas penahanan, yang bertujuan untuk memastikan solusi berkesinambungan melalui reformasi sistem pengelolaan baik di tingkat lokal maupun nasional, dan pada akhirnya meningkatkan kesehatan warga binaan.
ICRC memiliki pengalaman panjang di bidang kunjungan ke tempat penahanan di Indonesia dan selalu menjalin dialog konstruktif dengan pihak berwenang terkait mengenai jalan keluar terbaik atas berbagai kebutuhan dan masalah yang ada. Selama beberapa tahun terakhir, ICRC melaksanakan beberapa proyek melalui kerjasama dengan otoritas penahanan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kondisi hygiene di tempat-tempat penahanan.