Abstrak
Artikel ini mengkaji makna dan manfaat potensial dari sebuah ‘perspektif gender’ pada hukum humaniter internasional (HHI). Untuk melakukannya, artikel ini mempertimbangkan sejumlah tema berbau ‘gender’ yang ditemukan dalam HHI, termasuk peran perempuan sebagai kombatan, dan penggunaan kekerasan seksual berbau gender selama masa konflik bersenjata. Para penulis berpendapat bahwa pengembangan lebih lanjut dan pemahaman tentang perspektif gender akan memberikan kontribusi pada ketahanan dan efektifitas HHI sebagai sebuah sistem hukum, dan akan memperkuat perlindungan terhadap orang-orang yang menjadi korban dan tidak berdaya selama masa perang. [wpfilebase tag=file id=37]
Tentang Penulis
Helen Durham dan Katie O’Byrne*
Dr Durham Helen adalah Penasehat Strategis untuk Hukum Internasional dan Proyek Khusus di Palang Merah Australia dan Anggota Senior di Pusat Asia Pasifik untuk Hukum Militer, Melbourne Law School. Katie O’Byrne adalah seorang pengacara di Freehills di Melbourne dan mantan asisten penasehat hukum di Mahkamah Pidana Internasional untuk eks-Yugoslavia (ICTY).
File PDF untuk artikel ini dapat [unduh di sini], sedangkan apabila Anda membutuhkannya dalam bentuk cetakan, silahkan pesan ke ICRC melalui email ke djakarta@icrc.org atau mention kami melalui Twitter @ICRC_id.