Jakarta (ICRC) – Ketika penyebaran COVID-19 belum menunjukkan tanda-tanda melambat, ancamannya terhadap penghuni penjara dan tempat-tempat lain yang sulit menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak secara fisik, masih merupakan tantangan. Komite Internasional Palang Merah (ICRC), bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, minggu ini mendistribusikan peralatan kebersihan dan pelindung ke 5 Lapas/Rutan di Jawa Timur dan 5 Lapas/Rutan di Bali. Paket yang didistribusikan pada 24-28 Agustus 2020 tersebut merupakan bagian dari rangkaian pendistribusian bantuan ke Lapas/Rutan di beberapa provinsi di Indonesia.

ICRC sebelumnya mendistribusikan paket peralatan dan bahan-bahan kebersihan ke 58 Lapas/Rutan di Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Lampung, yang menjangkau hampir 50.000 warga binaan serta petugas Lapas/Rutan. Paket kebersihan yang terdiri dari sabun, kontainer air, hand sanitizer, disinfektan, sarung tangan dan masker, mesin penyemprot, kacamata pengaman, alat pelindung diri (APD), termometer, dan poster promosi kesehatan telah disesuaikan untuk merespon tantangan yang ditimbulkan oleh COVID-19 di tempat-tempat penahanan.

Berdasarkan masukan dari Ditjenpas, pendistribusian bantuan di Bali dilakukan di Lapas Kerobokan, Lapas Narkotika Bangli Lapas Perempuan Denpasar, Lapas Tabanan, dan Rutan Bangli. Sedangkan di Jawa Timur, pendistribusian dilakukan di Lapas Surabaya, Lapas Bojonegoro, Lapas Pamekasan, Lapas Sidoardjo, dan Rutan Surabaya.

“Dukungan dari ICRC sangat berarti, terutama karena penjara-penjara di Indonesia mengalami kepadatan hunian. Ditjenpas sendiri sudah melaksanan protokol-protokol khusus yang bersifat preventif dalam menghadapi COVID-19, seperti menunda penerimaan warga binaan baru dan melakukan tes SWAB bagi petugas Lapas/Rutan,” kata HM Kamal, Kasubdit Kesehatan Perawatan Lanjutan Ditjenpas.

Kusmono, Kepala Dinas Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, lebih lanjut mengatakan, pihaknya juga selalu mengingatkan para petugas Lapas/Rutan untuk mematuhi protokol kesehatan termasuk saat mereka sedang tidak bertugas, agar tidak berpotensi menjadi pembawa COVID-19 ke dalam penjara.

“ICRC bekerja sama dengan otoritas penjara untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 di tempat-tempat penahanan, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di lebih dari 50 negara di seluruh dunia. Kami menganggap penjara sangat rentan terhadap wabah COVID-19. Ini situasi luar biasa dan respon kami sudah diadaptasikan untuk memenuhi kebutuhan yang terus berkembang,” kata kepala delegasi regional ICRC untuk Indonesia dan Timor-Leste Alexandre Faite.

“Di Indonesia, kami mendapat kehormatan untuk bermitra dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk inisiatif ini,” lanjutnya. Alexandre menjelaskan bahwa begitu masuk ke dalam penjara, infeksi COVID-19 sangat sulit untuk dikendalikan sehingga tindakan preventif menjadi langkah yang penting.

Selain ke penjara, ICRC juga mendistribusikan paket kebersihan ke beberapa pesantren di Indonesia seperti Pondok Modern Darussalam Gontor di Ponorogo dan Pondok Pesantren Tebuireng di Jombang. Pendistribusian ke beberapa pesantren lain akan dilakukan dalam beberapa minggu mendatang.

ICRC juga berdialog secara daring dengan beragam kelompok keagamaan mengenai informasi yang akurat dan kredibel tentang kesehatan dan kebersihan serta manajemen jenazah. Delegasi ICRC di Indonesia mengadaptasikan programnya untuk mendukung otoritas nasional dalam upaya memerangi pandemi COVID-19 dan memberikan dukungan teknis dan material untuk manajemen jenazah, pelayanan ambulans, melalui kerjasama erat dengan Palang Merah Indonesia (PMI).

Narahubung:

Dinihari Puspita,  dpuspita@icrc.org, or +62 811 820 683
Sonny Nomer, gnomer@icrc.org or +62 811 860 7232