Lampung (ICRC) – Dalam mendukung pemerintah mengendalikan penyebaran COVID-19, Komite Internasional Palang Merah (ICRC) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM mendistribusikan perangkat dan material kesehatan dan kebersihan di 5 Lapas dan Rutan di Provinsi Lampung. Paket bantuan yang didistribusikan pada 23-24 Juli 2020 dan diterima oleh otoritas setempat, dan yang akan menjangkau sekitar 3.566 warga binaan merupakan bagian dari serangkaian distribusi bantuan penjara di provinsi lain.

ICRC sebelumnya sudah mendistribusikan paket kesehatan ke 53 Lapas dan Rutan di Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat dan menjangkau 46.156 warga binaan. Paket kebersihan tersebut terdiri dari sabun, kontainer air, hand sanitizer, cairan disinfektan, sarung tangan dan masker, alat penyemprot, kacamata pelindung, alat pelindung diri, thermometer, dan poster promosi kesehatan yang telah disesuaikan untuk menghadapi tantangan COVID-19 di tempat-tempat penahanan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Provinsi Lampung Farid Junaedi mengatakan bahwa barang-barang bantuan tersebut penting untuk mendukung langkah institusinya dalam meminimalisir kemungkinan infeksi COVID-19 dalam penjara.

“Kami sudah membuat berbagai kebijakan seperti menggantikan kunjungan keluarga dengan fasilitas video call dan menghentikan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak eksternal guna meminimalisir kontak antara warga binaan dengan pihak luar. Karena kalau sampai COVID-19 masuk ke dalam penjara, situasinya pasti chaos,” jelas Farid Junaedi.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Lapas Gunungsugih Lampung Tengah Sohibur Rahman yang menekankan pentingnya langkah pencegahan dalam merespon COVID-19 dengan menjaga kebersihan diri dan lingkungan.

“Langkah-langkah antisipatif dan preventif sudah kami lakukan sejak Maret, terutama sosialisasi di kalangan warga binaan. Ketika kami kemudian mulai menerapkan pembatasan, mereka mau mengerti dan mendukung, karena toh itu semua demi kesehatan dan keselamatan mereka sendiri,” jelas Sohibur Rahman.

Alexandre Faite, kepala delegasi regional ICRC untuk Indonesia dan Timor-Leste, yang ikut secara langsung dalan pendistribusian bantuan di Lampung mengingatkan bahwa kesehatan para tahanan juga merupakan isu kesehatan masyarakat. Dia menambahkan bahwa keduanya mempengaruhi satu sama lain sehingga harus ditangani dengan cara yang kurang lebih setara.

“Lebih sulit untuk melakukan tindakan pencegahan seperti menjaga jarak sosial atau fisik atau menjalankan protokol kebersihan di penjara. Di ICRC, kami bekerja sama dengan erat dengan otoritas penjara untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 di tempat-tempat penahanan, yang rentan terkena wabah. Ini situasi luar biasa dan respons kami telah diadaptasikan agar sesuai dengan kebutuhan yang terus berubah,” kata Alexandre.

Delegasi ICRC di Indonesia mengadaptasi programnya untuk mendukung pemerintah dalam upaya mereka menangani pandemi COVID-19 dan memberikan dukungan teknis dan material terkait manajemen jenazah, layanan ambulans, dan Pemulihan Hubungan Keluarga (RFL) melalui kerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI). Selain itu ICRC juga terlibat dalam pembicaraan secara virtual dengan kelompok-kelompok keagamaan mengenai informasi kebersihan dan kesehatan yang kredibel serta manajemen jenazah.

Untuk informasi lebih lanjut hubungi:
Dinihari Puspita, dpuspita@icrc.org, or +62 811 820 683
Sonny Nomer, gnomer@icrc.org or +62 811 860 7232