COVID-19 menjadi sebuah tantangan baru yang dramatis terhadap kehidupan di negara-negara yang sedang dilanda peperangan. Hukum humaniter internasional (HHI) merupakan kerangka hukum kunci yang menyediakan penjagaan-penjagaan krusial bagi orang-orang yang terdampak konflik bersenjata. Ulasan ini merangkum beberapa ketentuan utama dari hukum humaniter yang relevan dengan pandemi COVID-19, antara lain terkait:

  • Personel, fasilitas, dan transportasi medis
  • Air
  • Bantuan kemanusiaan
  • Orang-orang yang secara khusus beresiko
  • Orang-orang dalam tempat penahanan
  • Pengungsi internal (IDP), migran, pencari suaka, dan pengungsi (refugee)
  • Anak-anak dan pendidikan
  • Rezim sanksi dan tindakan-tindakan restriktif lainnya.

Tautan untuk mengunduh: COVID-19 dan Hukum Humaniter Internasional (pdf)

Jika masih ada pertanyaan yang belum jelas atau perlu diklarifikasi, silakan hubungi kami melalui kanal komunikasi yang tersedia, termasuk lewat Twitter dan Instagram ICRC Indonesia.