Foto bersama Peserta, Instruktur Brimob, dan Tim ICRC

Bogor (ICRC) – Komite Internasional Palang Merah (ICRC), bekerjasama dengan Korps Brigade Mobil Polri (Brimob), pada hari Kamis-Jumat lalu (3-4/11) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi selama dua hari mengenai Standar HAM & Kepolisian Internasional danVCD Dilematis Anggota Brimob bagi personil Brimob di lingkungan Markas Komado Brimob di Markas Sat II Pelopor, Kedunghalang, Bogor.

Kegiatan ini diikuti oleh 60 personil (tingkat perwira dan bintara) Brimob Sat II Pelopor yang masih termasuk di dalam jajaran Markas Komando Brimob. Narasumber dari ICRC menyampaikan materi mengenai standar HAM dan kepolisian internasional dan instruktur dari Sat IV Demlat Korbrimob membedahVCDDilematis Anggota Brimob. DiskusiVCD Dilematis, yang merupakan hasil produksi bersama antara ICRC dan Brimob, membahas secara mendalam bagaimana seorang anggota polisi seharusnya bertindak dalam menghadapi suatu kejadian saat bertugas. Di satu sisi tetap menjalankan tugasnya dengan baik dan di sisi lain tetap menghormati hak-hak mendasar setiap individu.

Sosialisasi ini merupakan rangkaian kegiatan kerjasama antara ICRC dan Brimob dalam mendiseminasikan standar kepolisian internasional kepada personil Brimob di berbagai wilayahIndonesia. Sebelumnya, ICRC dan Brimob mengadakan kegiatan serupa antara lain di Jawa Tengah (Sat Brimobda Jawa Tengah), Jawa Timur (Sat Brimobda Jawa Timur), Banten (Sat Brimobda Banten), danBali(Sat Brimobda Bali).

Menjadi perhatian bagi ICRC terkait dengan penerapan kewenangan kepolisian, khususnya yang terkait dengan penggunaan kekuatan dan senjata api, penahanan dan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan, karena kewenangan kepolisian ini berpotensi menimbulkan korban. Tidak hanya korban dari pihak masyarakat, namun juga korban dari aparat penegak hukum, dalam hal ini petugas kepolisian. ICRC mendorong tetap terlaksananya tugas dan fungsi penegakan hukum oleh polisi dan juga penghormatan terhadap hak-hak mendasar setiap individu.

Maka, sejak tahun 2005 yang lalu, ICRC dan Brimob secara berkesinambungan saling bekerjasama untuk mengintegrasikan standar kepolisian internasional baik pada tingkat operasional maupun pelatihan. Sejak tahun 2009 saja, 1.582 personil Brimob di berbagai wilayah diIndonesiatelah mengikuti atau menerima pembekalan mengenai hal di atas.

ICRC menyambut dengan baik komitmen Polri, khususnya Brimob, dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan standar kepolisian internasional yang ada, khususnya Prinsip-Prinsip Dasar mengenai Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api dan Aturan Perilaku Petugas Penegak Hukum, yang mana keduanya telah diintegrasikan ke dalam peraturan tingkat nasional.

Sambutan oleh Patrick Megevand (Koord. Komunikasi ICRC) dan Kompol Hari S (Kabag SDM Sat II Pelopor)

Suasana diskusi dan sesi

Materi oleh Donny Putranto, Manajer Program ICRC untuk Kerjasama dengan Kepolisian