Jenewa (ICRC) – Pada hari Senin (02/07/12), Negara-negara Anggota PBB mengadakan konferensi selama empat minggu di New York untuk membicarakan Perjanjian Perdagangan Senjata (PPS). Komite Internasional Palang Merah (ICRC) akan berpartisipasi dalam Konferensi Diplomatik tersebut dan akan mendorong diadopsinya suatu perjanjian yang efektif dan mengikat.

“Melalui kegiatannya membantu dan melindungi korban selama dan setelah konflik bersenjata, ICRC menjadi saksi atas jatuhnya banyak korban jiwa akibat keberadaan dan penyalahgunaan senjata-senjata konvensional secara luas,” jelas Peter Herby, Kepala Unit Senjata ICRC. “Yang dimaksud dengan senjata konvensional disini adalah senjata selain senjata nuklir, biologi atau kimia”. Herby melanjutkan: “Kami yakin bahwa Perjanjian Perdagangan Senjata yang efektif dapat menyelamatkan banyak orang, mempermudah pendistribusian bantuan kemanusiaan dan kesehatan, serta memperkuat kepatuhan terhadap Hukum Humaniter Internasional.”

Berdasarkan keempat Konvensi Jenewa 1949, semua Negara memiliki kewajiban untuk memastikan penghormatan terhadap Hukum Humaniter Internasional (HHI). Ini berarti mereka harus memastikan bahwa senjata dan amunisi yang mereka jual tidak akan berakhir di tangan orang-orang yang diperkirakan akan melanggar HHI dalam penggunaannya. Agar tujuan ini tercapai, Perjanjian Perdagangan Senjata yang sedang berlangsung di New York seyogyanya mewajibkan semua negara untuk melakukan asesmen apakah senjata yang mereka jual akan dipergunakan untuk melakukan pelanggaran berat terhadap HHI. Perjanjian tersebut harus melarang penjualan jika resiko penyalahgunaan senjata itu jelas ada.

“Semua jenis senjata konvensional dapat digunakan untuk melakukan pelanggaran serius terhadap HHI,” kata Peter Herby. “Karena alasan inilah, perjanjian tersebut harus membahas mengenai penjualan semua senjata semacam itu, berikut amunisinya.”

Perundingan Perjanjian Perdagangan Senjata di bulan ini merupakan kesempatan bersejarah untuk mengurangi jumlah korban jiwa yang tidak terhitung jumlahnya akibat mudahnya akses kepada senjata konvensional dan amunisinya. Sekaranglah saatnya bagi pemerintah untuk memperbarui komitmen mereka terhadap Konvensi Jenewa dengan mengadopsi aturan-aturan yang ketat mengenai penjualan internasional senjata-senjata konvensional.