Batam (ICRC) – Tiga puluh lima perwira menengah TNI Angkatan Laut Komando Barat ambil bagian dalam diskusi selama dua mengenai Hukum Humaniter (HHI), Hukum HAM dan Konvensi Anti Penyiksaan. Kegiatan yang dimulai pada hari Kamis (29/9) lalu ini menghadirkan pembicara dari Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI, Dinas Hukum Angkatan Laut (Diskumal), Ifdal Kasim Ketua Komnas HAM, Prof. Laksma. (Purn.) Kuntoro dari Universitas Trisakti dan 3 pembicara dari Komite Internasional Palang Merah (ICRC).
Para pembicara menggarisbawahi bahwa semua konflik bersenjata tercakup oleh aturan-aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum humaniter, di mana pun operasi militer dilakukan – darat, laut atau udara. Namun demikian, beberapa hukum perjanjian dan kebiasaan secara khusus menjadi acuan untuk aspek-aspek tertentu dari perang di laut. Hingga Perang Dunia I, perang di laut terutama diatur oleh Perjanjian Den Haag dan hukum kebiasaan.
Setelah Konvensi Jenewa 1949, belum ada perjanjian utama baru yang mengatur perang di laut yang disepakati oleh masyarakat internasional. Alih-alih, pedoman yang tidak mengikat, San Remo Manual 1994, disusun oleh beberapa negara dan pakarnya, ICRC dan sejumlah Perhimpunan Nasional. Manual tersebut pada dasarnya menegaskan kembali dan memperbarui penafsiran atas HHI yang diterapkan dalam perang di laut. Para peserta diskusi berkesempatan mempelajari ketentuan-ketentuan dari Manual tersebut dan mengulas sejumlah studi kasus di bawah bimbingan para pembicara berpengalaman. Para pembicara juga berbagi pengalaman mereka terkait aplikasi HHI dalam pelaksanaan tugas mereka.