Aktor perusahaan mengambil peran yang kian signifikan dalam upaya perang modern. Secara tradisional, analisis tentang hukum yang berlaku bagi pelaku korporasi (corporate actors) dalam konflik bersenjata dimulai dengan kajian tentang hukum yang berlaku untuk tentara bayaran. Dengan demikian, bangkitnya industri militer swasta mendorong peninjauan kembali pendekatan konvensional terhadap tentara bayaran di bawah hukum internasional. Artikel ini melihat secara kritis hukum-hukum konvensional yang berlaku bagi tentara bayaran, dan menimbang sejauh mana aktor korporasi dapat memenuhi definisi hukum dari “tentara bayaran“. Artikel ini menunjukkan bahwa bahkan tentara bayaran mendapat perlindungan di bawah hukum humaniter internasional.
Tentang Penulis:
Fallah Katherine adalah kandidat Ph.D. di University of Sydney, saat ini bekerja sebagai Research Associate Hakim Pengadilan Federal Australia.
File PDF untuk artikel ini dapat [unduh di sini], sedangkan apabila Anda membutuhkannya dalam bentuk cetakan, silahkan pesan ke ICRC melalui email ke djakarta@icrc.org atau mention kami melalui Twitter @ICRC_id.