Abstrak
Saling melengkapi dan saling mempengaruhi menunjukkan adanya interaksi antara hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional dalam banyak kasus. Pada beberapa kasus ketika terjadi kontradiksi antara kedua instrumen hukum tersebut, norma yang lebih spesifik diutamakan (lex specialis). Penulis menganalisis pertanyaan pada situasi apa salah satu dari kedua instrumen hukum itu lebih spesifik. Penulis juga mempertimbangkan dimensi prosedural dari interaksi ini, secara khusus mengenai aturan-aturan yang berlaku dalam investigasi atas dugaan pelanggaran, akses ke pengadilan bagi pihak yang diduga menjadi korban, dan ganti rugi atas kesalahan yang dilakukan. [wpfilebase tag=file id=33]

Tentang Penulis
Dr Cordula Droege adalah penasehat hukum, Divisi Hukum, Komite Internasional Palang Merah.

File PDF untuk artikel ini dapat [unduh di sini], sedangkan apabila Anda membutuhkannya dalam bentuk cetakan, silahkan pesan ke ICRC melalui email ke djakarta@icrc.org atau mention kami melalui Twitter @ICRC_id.